Bupati Ardiansyah: 10 MHA di Kutim Telah Diusulkan untuk Dapat Pengakuan dan Perlindungan Resmi dari Negara

oleh -929 views

MUARA WAHAU – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ada 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kepada Gubernur Provinsi Kaltim untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan resmi dari negara.

Ardiansyah menjelaskan bahwa 10 MHA tersebut telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PDes). Beberapa di antaranya adalah MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, enam desa di Muara Wahau, MHA Dayak Basap di Tebangan Lembak Bengalon, dan Karangan serta MHA Long Bentuq di Busang.

Baca Juga :  Yuli Sa'pang Sarankan Agar Naker RS Kudungga Dapat Insentif yang Layak

Pernyataan ini disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman sebagai tanggapan terhadap usulan Ketua Masyarakat Dayak Wehea, Ledjie Taq, pada acara puncak pesta adat dan budaya Wehea, Lom Plai di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Sabtu (20/4/2023).

“Bahwa 10 MHA itu telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) dan telah diajukan ke provinsi (Kaltim). Diharapkan, jika semua berkas administrasi lengkap, dalam tahun ini sudah selesai. Mengapa ini penting? Karena hukum adat itu lahir dan tumbuh kembang di tengah-tengah masyarakat, sebagai pedoman bagi masyarakat setempat. Hukum adat inilah yang mengatur secara spesifik kebiasaan-kebiasaan, termasuk ritual keagamaan yang berlaku di tengah komunitas tersebut,” jelas Ardiansyah.

Baca Juga :  Wabup Kasmidi Ceritakan Sejarah Awal Mula Lokal Market Sangatta Digelar

Lebih lanjut, Ardiansyah menegaskan bahwa secara “de facto” sejak Oktober 2015, pesta adat Lomplai masyarakat adat Dayak Wehea telah diakui oleh UNESCO, lembaga PBB yang mengurus bidang pendidikan dan kebudayaan, sebagai warisan dunia tak benda. Sebelumnya, pada tahun 2006, Pemkab Kutim telah menetapkan Desa Nehas Liah Bing sebagai Desa Budaya dan Konservasi. Dan secara “de jure”, prosesnya sudah diusulkan ke provinsi (Kaltim).

Baca Juga :  Kadis Kominfo Perstik Kutim, Program Pembangunan Desa 3435 Non 3T dari Kominfo Sudah Berproses

Bupati Ardiansyah menambahkan, dengan adanya pengakuan resmi dari negara, masyarakat adat dapat mempertahankan tradisi dan memastikan keberlanjutan dalam mengelola sumber daya yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat setempat. (bk)