Bupati Ardiansyah: 10 MHA di Kutim Telah Diusulkan untuk Dapat Pengakuan dan Perlindungan Resmi dari Negara

oleh -589 views
439398056 1124739182164023 5368220509661148568 n

MUARA WAHAU – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ada 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kepada Gubernur Provinsi Kaltim untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan resmi dari negara.

Ardiansyah menjelaskan bahwa 10 MHA tersebut telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PDes). Beberapa di antaranya adalah MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, enam desa di Muara Wahau, MHA Dayak Basap di Tebangan Lembak Bengalon, dan Karangan serta MHA Long Bentuq di Busang.

Baca Juga :  Maraknya Aktivitas Anak di Jalanan, Ketua DPRD Kutim Minta Dinas Terkait Segera Turun Tangan

Pernyataan ini disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman sebagai tanggapan terhadap usulan Ketua Masyarakat Dayak Wehea, Ledjie Taq, pada acara puncak pesta adat dan budaya Wehea, Lom Plai di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Sabtu (20/4/2023).

“Bahwa 10 MHA itu telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) dan telah diajukan ke provinsi (Kaltim). Diharapkan, jika semua berkas administrasi lengkap, dalam tahun ini sudah selesai. Mengapa ini penting? Karena hukum adat itu lahir dan tumbuh kembang di tengah-tengah masyarakat, sebagai pedoman bagi masyarakat setempat. Hukum adat inilah yang mengatur secara spesifik kebiasaan-kebiasaan, termasuk ritual keagamaan yang berlaku di tengah komunitas tersebut,” jelas Ardiansyah.

Baca Juga :  Poniso Minta Peserta Seleksi Paskibraka Kutim Siapkan Mental dan Fisik dengan Baik

Lebih lanjut, Ardiansyah menegaskan bahwa secara “de facto” sejak Oktober 2015, pesta adat Lomplai masyarakat adat Dayak Wehea telah diakui oleh UNESCO, lembaga PBB yang mengurus bidang pendidikan dan kebudayaan, sebagai warisan dunia tak benda. Sebelumnya, pada tahun 2006, Pemkab Kutim telah menetapkan Desa Nehas Liah Bing sebagai Desa Budaya dan Konservasi. Dan secara “de jure”, prosesnya sudah diusulkan ke provinsi (Kaltim).

Baca Juga :  Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 Terkait Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

Bupati Ardiansyah menambahkan, dengan adanya pengakuan resmi dari negara, masyarakat adat dapat mempertahankan tradisi dan memastikan keberlanjutan dalam mengelola sumber daya yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat setempat. (bk)