Agusriansyah Berikan Tanggapan Terkait Sengketa Lahan Poktan Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo

oleh -676 views
WhatsApp Image 2024 06 15 at 17.17.04 696x392 1

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dan PT Indexim Coalindo pada Senin (10/6/2024) di ruang rapat DPRD Kutim. RDP ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik mengenai hak atas lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Bina Warga.

Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan menjelaskan kepada awak media bahwa lahan yang dikelola oleh PT Indexim Coalindo saat ini menjadi sengketa karena Kelompok Tani Bina Warga mengklaim hak atas lahan tersebut.

Menurut Agusriansyah, lahan yang berada di Kecamatan Karangan seluas 270 hektar awalnya milik Kelompok Tani Bina Warga, yang kemudian diizinkan untuk digunakan oleh PT Santan Borneo Abadi (SBA) sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI). Saat ini, lahan tersebut masuk ke area yang dikelola oleh PT Indexim, namun proses ganti rugi atas lahan tersebut diurus oleh SBA.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan, Novel: Cari Bukti yang Valid

“Jadi pada tahun 2005, lahan ini sebenarnya milik kelompok tani seluas 270 Hektar yang kemudian PT SBA melakukan izin penggunaan lahan sebagai HTI. Lahan itu saat ini masuk area yang akan di kelola oleh PT. Indexim, namun proses ganti rugi lahannya diselesaikan oleh SBA,” terangnya.

Baca Juga :  Ramadhani, Pemkab Kutim Diminta Masukkan Anggaran Tambahan untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru

Dia menambahkan bahwa dari luas 270 hektar, PT Indexim baru mengganti rugi sekitar 75 hektar. Agusriansyah menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk panitia kerja untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.

Politisi PKS itu juga mengatakan tidak ingin ada kesan yang berpotensi disalahpahami soal mediasi yang dijalankan pihaknya. Dia menerangkan, sekalipun dalam membangun suatu daerah butuh pada investor, namun penyelesaian problem sosial harus didahulukan.

“Kita takutkan, kurangnya pahaman masyarakat terkait mediasi ini masih menyisahkan persoalan. Padahal prinsipnya dalam hal investasi, tentu kita harus melindungi . Tapi persoalan-persoalan sosial, persoalan masyarakat, Itu lebih jauh harus kita lindungi,” tergasnya..

Baca Juga :  Faksi PDI-P Berkomitmen untuk Utamakan Sektor Kebutuhan Utama Masyarakat dalam Penyusunan APBD

Dia berharap bahwa pihak PT Indexim Coalindo akan segera menyelesaikan tuntutan tersebut, idealnya dalam dua minggu setelah RDP dilaksanakan. Agusriansyah juga menekankan perlunya verifikasi untuk memastikan apakah 75 hektar lahan yang digunakan sudah dibayarkan oleh SBA atau jika ada perhitungan lain yang perlu dilakukan.

“Atau kalau perlu sebelum dua minggu, tentu jauh lebih bagus. Makanya kita juga ini mau cermatin, apakah 75 hektar lahan yang digunakan itu sudah dibayarkan SBA ataukah nanti pihak Indexim akan melakukan perhitungan lain bagi masyarakat,” pungkasnya. (bk)