Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Sabu di Rantau Pulung, 41,53 Gram Narkotika Disita

oleh -724 views

Beritakutim.com, KUTAI TIMUR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Rantau Pulung berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (39) bersama barang bukti sabu seberat 41,53 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (31/05/2026) dini hari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diinformasikan. Saat berada di lokasi, polisi menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AW.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam dompet berwarna cokelat yang berada di area dapur barak.

Baca Juga :  Di Musrenbangcam, Camat Muara Wahau Marlianto Minta Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Perhatian

Proses penyelidikan kemudian dikembangkan setelah AW mengaku masih menyimpan barang serupa di lokasi lain. Polisi selanjutnya melakukan pengecekan ke sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya, dan kembali menemukan tambahan barang bukti yang diduga narkotika.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 41,53 gram. Selain itu, turut disita satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Baca Juga :  Ardiansyah Sulaiman Tegaskan Komitmen Lanjutkan Program Bedah Rumah di Kutim

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor akan kami lindungi,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Hitrost Bontang Juara I Afkab Open Tournament 2022 Kutim

Kapolres juga memberikan penghargaan kepada jajaran Polsek Rantau Pulung atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Timur.

Menurutnya, barang bukti sabu seberat 41,53 gram yang berhasil diamankan berpotensi membahayakan banyak masyarakat apabila beredar di lingkungan umum. Karena itu, pemberantasan narkotika akan tetap menjadi salah satu fokus utama Polres Kutai Timur.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak hanya pelaku yang diamankan, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (BK 2)