SANGATTA – Pada hari kedua penertiban pedagang kaki lima (PKL), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur menemukan 19 pelaku usaha yang melanggar peraturan.
Sejumlah 20 orang tim Satpol PP Kutai Timur melakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan Diponegoro mulai dari setelah Kantor Desa Sangatta Utara sampai di simpang Patung Granat, dimulai sejak pukul 16.20 Wita.
“Ini tahap pertama, meneruskan kegiatan sebelumnya, hari ini ada 19 pelaku usaha yang kami beri peringatan secaraa persuasif,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kutim, Aidiluddin, Senin (6/11/2023).
Selama tahap pertama ini, pihaknya memberikan teguran sekaligus sosialisasi terkait pembangunan PKL di tepi jalan.
PKL yang membangun warung atau kedainya di atas fasilitas umum akan diberi teguran bertahap dan waktu untuk membongkar serta memindahkan bangunan mereka. Langkah ini dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kutai Timur nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Aidiluddin juga menghadapi kendala di lapangan karena banyak pelaku usaha yang mengklaim belum pernah mendapat sosialisasi.
“Jadi sekarang kita tegur, nanti pas di tahap selanjutnya sudah ganti orangnya, jadi seolah-olah baru pertama mendapatkan sosialisasi,” ujarnya.
Terakhir, Ia menekankan kepada masyarakat yang ingin membangun toko atau warung agar tidak membangun di atas drainase.
“Lalu kalau kita datang memberikan teguran tidak perlu takut, karena kita melakukan dengan persuasif,” tandasnya. (bk)