Beritakutim.com, Sangatta – Unit Pelaksana Teknik Pendapatan Wilayah Sangatta menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Jendral Sudirman No. 05, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Pada Rabu (29/11/2023) sore.
Pada penertiban ini petugas menjaring sekitar 200 unit kendaraan bermotor. Ratusan kendaran bermotor tersebut diantaranya ditemukan belum membayar pajak, sementara batas akhir pembayaran pajak mereka lewat.
“Kami juga menemukan banyak masyarakat yang terjaring dalam penertiban ini, tidak patuh dalam hal membayar pajak, tidak tertib dalam berlalu lintas, tidak membawa STNK, bahkan tidak memiliki SIM” ujar Fatah selaku Kasat Lantas Polres Kutai Timur.

Dalam pantauan Beritakutim.com, penjaringan penertiban pajak ini difokuskan bagi kendaraan beroda empat. Namun, kendaraan roda dua pun tak luput dari penjaringan penertiban pajak kendaraan bermotor yang ketahuan melanggar peraturan lalu lintas.
200 Kendaraan Terjaring Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Sangatta
“Penertiban kendaraan bermotor ini bersifat situasional dan terbuka, artinya kami harus memperhatikan situasi dan kondisi sekitar agar tidak mengganggu aktifitas masyarakat sehingga tidak menimbulkan kemacetan ataupun complain dari masyarakat terkait penertiban ini” tutupnya.
Penertiban kendaraan bermotor ini dilkaukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Sangatta agar tertib dalam berlalu lintas dan taat dalam membayar pajak tepat waktu. (sc.Bk*02)