200 Kendaraan Terjaring Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Sangatta

oleh -860 views
200 Kendaraan Terjaring Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Sangatta
Suasana saat penertipan Lalulintas di Sanggata Kabupaten Kutai Timur(29/11/2023) Beritakutim.com (Poto.sc)

Beritakutim.com, Sangatta – Unit Pelaksana Teknik Pendapatan Wilayah Sangatta menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor  di Jalan Jendral Sudirman No. 05, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Pada Rabu (29/11/2023) sore.

Pada penertiban ini petugas menjaring sekitar 200 unit kendaraan bermotor. Ratusan kendaran bermotor tersebut diantaranya ditemukan belum membayar pajak, sementara batas akhir pembayaran pajak mereka lewat.

Baca Juga :  Deklarasi Dukungan Relawan Pro KB, Pasangan KB-Kinsu Mantapkan Langkah Menuju Pilkada Kutim 2024

“Kami juga menemukan banyak masyarakat yang terjaring dalam penertiban ini, tidak patuh dalam hal membayar pajak, tidak tertib dalam berlalu lintas, tidak membawa STNK, bahkan tidak memiliki SIM” ujar Fatah selaku Kasat Lantas Polres Kutai Timur.

200 Kendaraan Terjaring Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Sangatta
susasana saat operasi penertipan lalulintas

Dalam pantauan Beritakutim.com, penjaringan penertiban pajak ini difokuskan bagi kendaraan beroda empat. Namun, kendaraan roda dua pun tak luput dari penjaringan penertiban pajak kendaraan bermotor yang ketahuan melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga :  Pos Penjagaan TNK Di Perketat Untuk Waspadai Kutim Menjadi Level 4

200 Kendaraan Terjaring Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Sangatta

200 Kendaraan Terjaring Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Sangatta

“Penertiban kendaraan bermotor ini bersifat situasional dan terbuka, artinya kami harus memperhatikan situasi dan kondisi sekitar agar tidak mengganggu aktifitas masyarakat sehingga tidak menimbulkan kemacetan ataupun complain dari masyarakat terkait penertiban ini” tutupnya.

Baca Juga :  Ultah Ke 40, Ketua KNPI Kutim Felly Lung Mendapat Surprise dari AJKT

Penertiban kendaraan bermotor ini dilkaukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Sangatta agar tertib dalam berlalu lintas dan taat dalam membayar pajak tepat waktu. (sc.Bk*02)