SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim menggelar rapat koordinasi (Rakor) penanganan sengketa dan konflik pertanahan di wilayah Kutai Timur tahun 2023 di Samarinda, Selasa (9/4/2023).
Rakor tersebut diikuti sebanyak 192 peserta dari berbagai instansi seperti Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat, Kepala Desa, dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa persoalan persengketaan perbatasan dan sejenisnya membutuhkan penanganan dan kesepahaman antara warga, aparat desa, dan pihak pemerintah.
“Persoalan lahan, baik itu antara masyarakat dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan perusahaan atau dengan pemerintah daerah, memerlukan penanganan khusus karena berkaitan dengan banyak hal. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan menyeluruh agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Bupati Ardiansyah.
Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengirim putra-putri terbaik dari setiap kecamatan untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Dari 20 peserta yang mengikuti, sudah ada 16 yang lulus. Meskipun demikian, menurut Bupati, hal ini masih belum memadai.
Selain itu, ia menekankan bahwa setiap Camat yang bukan aparatur sipil negara harus mendapatkan pendidikan kepamongan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pendidikan Teknis Pemerintahan Bagi Calon Camat.
“Semoga melalui kegiatan ini, peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menyelesaikan persoalan konflik dan sengketa pertanahan, khususnya di wilayah Kutai Timur,”tutupnya.(bk)