Wakil Ketua DPRD Kutim Harap Pengalihan Jalan Poros Sangatta – Bengalon Dapat Segera Direalisasikan

oleh -1,188 views

Sangatta – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Arfan, mengharapkan pengalihan jalan poros Sangatta – Bengalon dapat direalisasikan segera. Arfan mendapat informasi bahwa pengalihan jalan tersebut akan melalui jalur perusahaan.

“Kita berharap supaya perusahaan terkait dengan kondisi yang ada, kalau sudah mendapatkan izin, harusnya bisa membangun kenapa harus ditunda-tunda,” ungkap Arfan, Jumat (21/7/2023).

Saat ini, kondisi jalan poros Sangatta – Bengalon sudah semakin rusak, dan sebelumnya telah mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) untuk perbaikan dan perawatan dari pemerintah pusat. Namun, karena jalan tersebut akan dikelola oleh perusahaan, APBN dibatalkan dan pihak perusahaan akan mengalihkan jalur sejauh 12 kilometer.

Baca Juga :  Pengesahan APBD 2025 Kutim Ditargetkan Rampung Paling Lambat 30 November

“Informasinya APBN itu ditunda karena jalan itu akan dipindah oleh perusahaan, sehingga yang ada ini hanya pemeliharaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Dorong Pembangunan Fasilitas Umum di Perumahan Bersubsidi

Arfan berharap bahwa pekerjaan pengalihan jalan tersebut dapat segera direalisasikan oleh perusahaan. Selama proses peralihan, ia juga menekankan pentingnya memprioritaskan warga yang terdampak pemindahan jalan. Di sepanjang jalan poros Sangatta – Bengalon terdapat rumah warga dan warung makan milik warga, sehingga perusahaan harus memperhatikan pembebasan lahan milik warga yang terkena dampak pemindahan jalan.

“Saya berharap kepada perusahaan terkait agar lebih dulu melakukan pembebasan lahan milik warga yang terdampak, jangan dipindah jalannya tapi warganya tidak diperhatikan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Novel, Sarana Penunjang di RSUD Kudungga Harus Terus Ditingkatkan

Arfan berharap agar warga yang terkena dampak bisa mendapatkan kompensasi atau perhatian yang sesuai selama proses pengalihan jalan berlangsung. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pengalihan jalan dilakukan dengan adil dan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak. (bk)