Ungkap Jaringan Narkoba, Polsek Muara Wahau Berhasil Amankan Pelaku dan 143,79 Gram Sabu

oleh -936 views
ae467962 99c3 429e 90f7 61fc91d2f819

SANGATTA – Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap transaksi narkoba besar di wilayahnya dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial S.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, aparat kepolisian menyita sekitar 143,79 gram sabu yang ditemukan di Hotel Harum Segar, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Program 3435 Non T3, Kasmidi Harap Masalah Blankspot Segera Teratasi

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, melalui Kepala Polsek Muara Wahau AKP Satria Yudha, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Muara Wahau.

“Saat ini pelaku sudah berada di Rutan dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Satria Yudha saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga :  Polres Kutim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2022

Menurut keterangan pelaku, sabu seberat hampir 144 gram tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial P, yang sebelumnya sudah ditangani oleh pihak Lapas Kota Bontang.

“Penyidik masih mengembangkan kasus ini,” tambah Satria.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga :  Uji Kompetensi Tertulis Bagi Peserta Seleksi JPT Pratama Diikuti 29 Peserta

Penyidik Polsek Muara Wahau sudah melakukan penyitaan barang bukti. Jika penyidikan sudah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)