Sangatta, Berita Kutim.com.- Team Macan Sat Reskrim Polres Kutim berhasil mengamanakan pelaku tindak pidana Pencurian yang marak terjadi di Wilkum Polres Kutai Timur tepatnya di Kec.Sangatta Utara Kab.Kutim. Pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar Jam 15.00 wita
Berdasarkan Laporan masyarakat tentang maraknya dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutim selanjutnya Team Macan Sat Reskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana tersebut.
Kemudian dalam waktu tak berlangsung lama terduga pelaku inisial YS yang berhasil diamankan untuk dilakukan interogasi, pelaku YS membenarkan bahwa telah melakukan pencurian berupa barang diberbagai tempat di Sangatta Utara yang terdiri dari rumah kosong, Kios sembako, Kios Penjual Buah dan Counter Handphone.
Selanjutnya, Tim Macan melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan TKP lainnya, sekitar Jam 21.00 wita pelaku dibawa dan diamankan Ke Mako Polres Kutim guna Penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku YS Sat reskrim polres Kutim berhasil mengamankan barang bukti di 18 TKP yang berbeda, barang bukti yang berhasil diamankan berupa tabung gas LPG dari bermacam ukuran, TV LID, Aksesoris Ponsel, serta Bunga Hias, dan barang barang lainya.
Menurut keterangan pelaku YS Dalam melakukan aksinya pelaku hanya mengunakan Sebuah Obeng Congkel, Pelaku YS masuk dengan cara mencongkel dan merusak pintu rumah, toko maupun Kios yang ditinggal pemiliknya.
Lanjutnya Pelaku YS mengungkapkan saya Melakukan Pencurian tersebut dikarenakan terdesak dengan kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kehidupan keluarganya dan untuk menyekolahkan ke 4 anak tirinya yang saat ini bersekolah di Pondok pesantren di Balikpapan dan Sangatta.
Melalui Press Release Sat Reskrim polres Kutim, AKBP Welly Djatmoko mengungkapkan, Pelaku YS sebelumnya merupakan Residivis Tindak Pidana Pencurian di Polresta Balikpapan pada tahun 2018 dan divonis pengadilan dengan hukuman 2 tahun kurungan Penjara dan bebas pada bulan Februari 2020.Ungkapnya.
Dari hasil perbuatan pelaku YS dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksut dalam pasal 363 ayat(1) Ke-3 dan Ke-5 Jo pasal 64 KUHP, Dengan ancaman Hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.( VNT )