Sidang Isbat Nikah Terpadu Kutai Timur: Upaya Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkawinan

oleh -647 views
IMG 20231116 WA0063

SAMARINDA – Upaya pelayanan administrasi perkawinan yang lebih efisien telah ditempuh oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Timur (Disdukcapil Kutim) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) melalui proses sidang isbat nikah terpadu. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses administrasi bagi pemohon dan pasangan yang akan menikah, serta memastikan kelancaran administrasi perkawinan.

Pada kesempatan itu, Kabid Pelayanan Penduduk Disdukcapil Kutim, Muhammad Syarif, menyebut bahwa tahap pendaftaran dan seleksi berkas sidang isbat nikah terpadu telah dilakukan di tiga zona, yakni zona pantai, zona tanah hulu, dan zona wahau, kongbeng, telen.

“Pada minggu ketiga di bulan November nanti sudah dilaksanakan sidang, jadi sidang isbatnya sudah dimulai di ketiga zona tersebut. Target sasaran kami adalah sekitar 500 pasangan untuk isbat, mudah-mudahan di akhir tahun ini sidang isbat ini sudah menghasilkan putusan dari pengadilan agama dan nanti kita sudah bisa meyerahkan hasil putusan sidang ke warga yang mengajukan permohonan sidang isbat,” ujarnya di Ball Room Senyiur Hotel, Samarinda, pada Selasa (7/11/2023) malam.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Dorong Pengembangan Daerah Wisata di Kecamatan Kongbeng

Di tempat yang sama, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin meresmikan pernikahannya secara hukum negara.

“Jadi bagi warga kita yang baru menikah, mereka akan mendapatkan kartu baru, yang pertama kartu izin menikah atau mengawini. Lalu yang kedua, otomatis di KTP berubah karena dia sudah menjadi kepala keluarga itu maksudnya,” jelas orang nomor satu di Kutim ini.

Baca Juga :  Joni Berikan Apresiasi Terhadap Pencapaian Pemkab Kutim di Bawah Kepemimpinan AS-KB

Selain itu, dalam upaya memudahkan pelayanan administrasi perkawinan, dirinya menyoroti manfaat dari proses sidang isbat nikah terpadu. Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin meresmikan pernikahannya secara hukum negara.

“Ini sudah beberapa kali dipraktekan, mudah-mudahan nanti dengan MoU (Sidang Isbat Nikah Terpadu) proses tersebut jadi jauh lebih mudah dan yang menarik juga dengan pengadilan agama, jadi untuk yang muslim ada isbat, dimana isbat itu artinya memperbaiki status keberadaan orang yang menikah atau bercerai,” terangnya.

Baca Juga :  Reses Abdi Firdaus, Masyarakat Harapkan Pemenuhan Infrastruktur

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi dalam memudahkan pelayanan administrasi di tingkat desa, berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan baik.

“Sehingga bapak/ibu sekalian dengan kemudahan demi kemudahan ini saya berharap kita tidak perlu lagi dipusingkan dengan berbagai macam administrasi. Karena pemerintah sudah membuat kemudahan demi kemudahan. Oleh karenanya bapak/ibu sekalian terutama bagi kepala desa harus aktif dalam rapat koordinasi (rakor) ini dalam rangka untuk apa yang dibutuhkan oleh desa masing-masing,” pungkasnya.

Dengan inisiatif seperti sidang isbat nikah terpadu, diharapkan proses administrasi perkawinan di Kutai Timur menjadi lebih efisien dan efektif bagi masyarakat. (bk)