SANGATTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kutai Timur, Sayyid Anjas, menyampaikan bahwa pembahasan Perda ini diperlukan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim dari pajak dan retribusi masih sangat kecil.
Menurutnya, PAD daerah masih jauh dari target yang memadai, dan melalui regulasi yang sedang dibahas, DPRD Kutim berupaya untuk signifikan meningkatkan PAD.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara sosialisasi Perda yang membahas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang berlangsung di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, Desa Sangatta Utara belum lama ini.
“Kami berharap bahwa Perda yang akan kami bahas dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan, karena pajak dan retribusi memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Anjas.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini PAD Kutim berada dalam rentang antara Rp100 miliar hingga Rp200 miliar, sehingga ia menekankan perlunya inovasi dari Pemerintah Kabupaten Kutim, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam penerapan Perda yang akan disahkan.
“Inovasi adalah kuncinya, terutama dalam menguatkan pengumpulan pajak dari sektor makanan, minuman, serta bisnis ritel seperti Indomaret dan Alfamidi,” jelasnya.
Disisi lain, pihaknya berharap upaya perbaikan dalam pengumpulan PAD daerah akan memperkuat perekonomian daerah tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kawasan-kawasan ini memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan, dan kami harus lebih giat dalam mencari cara untuk menerapkan peraturan pajak yang lebih ketat. Meskipun pajak bisa terasa rumit, inovasi dalam pengumpulan dan pengawasan pajak sangat diperlukan untuk memastikan ketaatan wajib pajak,” jelas Anjas.
Terakhir, ia mengatakan pihaknya pun berkomitmen dan bertanggung jawab agar pembahasan rampung di tahun 2023.
“Pembahasan tinggal beberapa kali, sudah hampir selesai. Di tahun ini sudah rampung,” pungkasnya. (bk)