Satgas PKH Cek 34.438 Hektare Kawasan Hutan PT Sumber Mas Timber di Kutim

oleh -12 views

Beritakutim.com Sangatta – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan monitoring dan pengecekan lapangan terhadap kawasan hutan seluas sekitar 34.438,66 hektare di areal PT Sumber Mas Timber, Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur lintas instansi, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Kepolisian RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Strategis (BAIS), unsur TNI, serta perwakilan pemerintah desa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, mengatakan monitoring tersebut merupakan bagian dari pengawasan terpadu untuk memeriksa kondisi lapangan sekaligus mendukung upaya penertiban kawasan hutan di wilayah Kutai Timur.

Baca Juga :  Peringatan hari pendidikan nasional 2023 kabupaten kutai timur

Menurutnya, pengecekan dilakukan untuk mendukung verifikasi teknis terhadap areal yang menjadi objek pemantauan. Pemeriksaan mencakup kejelasan lokasi berdasarkan titik koordinat, kesesuaian dengan status kawasan hutan, serta dokumen perizinan yang berlaku.

“Monitoring dan pengecekan lapangan ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang dilaksanakan secara terpadu oleh Satgas PKH bersama unsur instansi terkait,” ujar Rahadian.

Berdasarkan rangkaian kegiatan, tim memulai monitoring sekitar pukul 11.00 Wita. Satu jam kemudian, pada pukul 12.00 Wita, petugas melanjutkan dengan pengecekan lapangan, verifikasi data teknis, serta penentuan titik koordinat yang akan menjadi acuan rencana pemasangan plang penguasaan kawasan hutan.

Penentuan titik koordinat tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memperjelas lokasi yang menjadi objek penertiban. Data hasil verifikasi diharapkan dapat mendukung proses pengawasan sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Disdik Kutim Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Pengawas Sekolah

Rahadian menambahkan, keterlibatan berbagai instansi menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mengawasi penggunaan kawasan hutan oleh badan usaha. Pengawasan tidak hanya menyangkut kondisi fisik di lapangan, tetapi juga kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan hukum dan administrasi.

“Verifikasi lapangan dan penentuan titik koordinat diperlukan untuk memperjelas objek yang menjadi sasaran penertiban, sekaligus mendukung pemeriksaan kesesuaian penggunaan lahan dengan status kawasan hutan dan dokumen perizinannya,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kutim turut menurunkan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Prihanida Dwi Saputra, untuk mendampingi tim Satgas PKH.

Seluruh rangkaian monitoring dan pengecekan berakhir sekitar pukul 14.30 Wita. Kegiatan dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Setelah itu, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Samarinda dengan pendampingan personel Babinsa Koramil 0909-04 Muara Ancalong.

Baca Juga :  Narto Bulang Terpilih Jadi Ketua IMI Kaltim 2022-2026

Pengawasan terpadu ini diharapkan dapat membantu memperjelas data mengenai lokasi yang menjadi objek penertiban serta mengantisipasi potensi persoalan hukum dan administrasi terkait penggunaan lahan di Kutai Timur.

Meski demikian, hasil pengecekan lapangan dan verifikasi teknis masih perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rahadian menegaskan, Kejari Kutim mendukung pelaksanaan tugas lintas instansi dalam upaya penertiban kawasan hutan dengan tetap mengedepankan ketelitian pemeriksaan dan kepatuhan terhadap hukum.

“Melalui kegiatan monitoring dan verifikasi ini, diharapkan data mengenai lokasi yang menjadi objek penertiban semakin jelas, sehingga dapat mendukung proses pengawasan kawasan hutan secara terkoordinasi, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Bk)