Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus Ilegal Oil alias penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Mako Polres Kutim pada Kamis (21/12/2023). Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil ditangkap, yakni A (39) dan W (23) yang terlibat dalam pengetapan BBM subsidi Pertalite serta H (47) sebagai penadah.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, memimpin konferensi pers ini didampingi oleh Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika, Kasat Lantas Polres Kutim AKP Fatah, serta dihadiri oleh satuan tugas (satgas) BBM Kutim.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, menjelaskan bahwa A dan W terlibat dalam pengetapan dan pembelian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Sangatta dengan harga Rp. 10.000 per liter. Kemudian, BBM tersebut dijual kembali ke kios masyarakat dengan harga Rp. 11.500 per liter, menghasilkan keuntungan pribadi sebesar Rp. 1.500 per liter.
“Dalam modus operandi mereka, pelaku H sebagai pemilik kios membeli BBM jenis pertalite dari A dan W dengan harga Rp. 11.500 per liter untuk dijual kembali melalui mesin pom mini kepada masyarakat dengan harga Rp. 12.000 per liter, mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp. 500 per liter,” ungkap AKP Dimitri.
Lebih lanjut, AKP Dimitri juga mengungkap bahwa pelaku A dan W menggunakan kendaraan roda 4 untuk melakukan aksinya. Setelah mengisi BBM, mereka melakukan pembongkaran BBM subsidi pertalite ke dalam jerigen berkapasitas 20 liter.
“Saat tim berhasil menemukan mereka, pelaku A sedang memindahkan BBM pertalite sebanyak 6 jerigen (120 liter) ke dalam gudang. Selain itu, setelah pengecekan gudang, ditemukan 7 jerigen (140 liter) BBM pertalite,” terangnya.
“Beberapa saat kemudian, pelaku W datang menggunakan mobil dan bermaksud untuk memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki ke dalam jerigen, sehingga kedua tersangka tersebut diamankan oleh Timsus,” sambungnya.
Penyelidikan lebih lanjut oleh Timsus Satreskrim Polres Kutim terhadap pelaku H mengungkap bahwa H juga terlibat dalam penjualan kembali BBM pertalite kepada masyarakat melalui mesin Pom Mini dengan harga Rp. 12.000 per liter. H berhasil diamankan pada tanggal 19 Desember 2023.
Sebagai hasil dari pengungkapan kasus Ilegal Oil tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti mobil Daihatsu Sigra silver dengan nomor polisi AD-1660-QR, mobil Cayla hitam dengan nomor polisi KT-1242-DR, 13 jerigen isi BBM pertalite berkapasitas 20 liter (total 260 liter), 5 jerigen kosong, dan 1 unit Pom Mini berkapasitas ± 20 liter BBM jenis pertalite.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 60 juta rupiah bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan, niaga, serta penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi.