Pjs Bupati Kutai Timur Soroti Penerapan Aturan Ganti Rugi Pencemaran Lingkungan

oleh -359 views
9a74815a 81cd 446b 941f 67eb9a752a2d

Sangatta,- Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma, mengungkapkan pandangannya terkait penerapan aturan ganti rugi akibat pencemaran lingkungan. Sebelumnya dalam pertemuan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), AHK, menyatakan bahwa meskipun aturan tersebut bersifat wajib dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada, penerapannya perlu penyesuaian, terutama untuk masyarakat yang langsung terdampak.

Menurut AHK, DLH telah memberikan saran agar ganti rugi tersebut dimasukkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia menilai bahwa solusi ini kurang tepat jika dilihat dari sisi kebutuhan masyarakat yang merasa langsung dirugikan akibat pencemaran.

Baca Juga :  Disdik Kutim Gelar Bimtek Simaksiru

“Meskipun aturan ini sudah benar menurut pemerintah pusat, kami di sini berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Mereka membutuhkan solusi yang lebih cepat dan praktis. Tidak bisa hanya mengandalkan prosedur yang rumit dan lama,” ujar AHK

AHK menekankan bahwa sebagai pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan rakyat, pihaknya akan berusaha mencari solusi yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa meskipun aturan dari pemerintah pusat sudah sah dan berlaku, penerapannya harus lebih memperhatikan kondisi konkret yang dihadapi oleh masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Gelar Bimtek Mitigasi Konflik Sosial Menjelang Pilkada 2024

“Menurut saya, pemerintah daerah harus bisa mencari solusi win-win. Sampaikan hal ini dengan pemerintah pusat. Mungkin aturannya sudah benar, tapi kita yang berhadapan langsung dengan masyarakat, harus lebih peka terhadap kebutuhan mereka,” tambahnya.

Baca Juga :  Ery, TIK Merupakan Interkoneksi antar Teknologi Yang Saling Berhubungan

Lebih lanjut, AHK mendorong DLH untuk berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam masalah pencemaran lingkungan.

“Makanya, bisa tidak DLH berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan itu. Bisa tidak program pengelolaan lingkungan ini dijalankan secara swakelola oleh mereka. Mereka yang bekerja, kalau perusahaan juga yang bekerja, sama saja kan hitungannya. Masyarakat kan maunya yang simpel dan langsung dirasakan manfaatnya,” pungkasnya. (Adv)