Persiapan Ramadan, DPRD Kutim Gelar Rapat terkait Pertanahan dan Ketertiban Umum di Kecamatan Sangatta Utara

oleh -673 views
2c92d0d4 06a0 4a97 a086 6bf7d1bbfb32 1

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat mengenai Pertanahan dan Ketertiban Umum di Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (26/02/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi antara Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara dengan Satpol PP, dan pihak terkait lainnya guna memastikan kelancaran persiapan menjelang bulan Ramadan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Pertanahan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Satpol PP, Bagian Pemerintahan Kecamatan Sangatta Utara, Komisi A DPRD Kutim, BPN, Babinsa, TNI-AD, dan Bhabinkamtibmas Polri dan Desa se-Kecamatan Sangatta Utara.

Baca Juga :  Jelang Pra Porprov Kota Bontang PBSI Kutim Adakan Pelatihan Wasit dan Referee Daerah

Ditemui usai kegiatan, anggota DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi mengungkapkan bahwa dalam rapat Banmus tersebut terdapat beberapa isu yang dibahas, termasuk pengaturan tempat hiburan malam agar tidak mengganggu warga yang menjalankan ibadah.

Baca Juga :  Kembangkan Kreatifitas Pengusaha Pemula, IWAPI Kutim Gelar Talk Show Starup To Be Success Entrepreneur Spirit Of The Millenial,

“Kita ingin memastikan adanya pengaturan yang baik sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” kata Eddy.

Selain itu, lanjut Eddy, pasar ramadan juga menjadi salah satu isu yang disorot. Ia mengatakan bahwa pemerintah setempat akan melakukan penataan lokasi berjualan agar lebih tertib dan nyaman.

Tak hanya itu, Pemkab Kutim akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dapat Dukungan dari Relawan Eks Karyawan, KB-Kinsu Komitmen Prioritaskan Program Pro-Rakyat

“Ini akan kita tertibkan agar tetap sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.

Di sisi lain, persoalan lahan pemakaman di Jalan Kabo Jaya, Swarga Bara, juga menjadi pembahasan. Hingga kini, surat hibah dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) belum diterima pemerintah, yang menghambat proses pengelolaan lahan tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti agar hibah ini bisa segera diproses dan mendapatkan anggaran pengelolaan,” pungkasnya.