Sangatta – Menjelang bulan suci Ramadan, Polsek Sangatta Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 23,01 gram di Jalan Rudina Gang Ternak, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.53 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SR. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari anggota Reskrim dan Intelkam yang dipimpin oleh Ipda Maslan SB guna melakukan penyelidikan intensif.
“Kami sudah mendapatkan informasi sejak awal Februari 2025. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya pada Rabu kemarin kami mendapati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang menggunakan mobil Sigra putih dengan nomor polisi KT 1170 RD,” jelas Iptu Alan.
Saat itu, SR terlihat berhenti di pinggir jalan dengan perilaku yang mencurigakan. Petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan SR tengah mengambil narkotika di lokasi penyimpanan yang diduga sebagai titik pengambilan barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat total 23,01 gram. Selain itu, turut disita satu unit ponsel merek Oppo, sebuah kotak minuman Teh Kotak, selembar tisu putih, serta mobil yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda berat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami. Keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama,” tegas Iptu Alan.