Pencegahan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba, Sutomo Sosper di Tanjung Redeb

oleh -273 views

BERAU – Bentuk kepedulian terhadap pemberantasan peredaran narkoba, Sutomo Jabir terus lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan tropika di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, minggu (9/10/2022).

Harapanya agar pemberantasan narkoba dapat terus di lakukan bersama dengan narasumber, yakni Ketua Pemuda Ansor Kab. Berau Mufid Datussalam S. Sos Msi dan Dosen Universitas Muhammadiyah berau Fachrudin Rijadi S. Sos M. Si.

Baca Juga :  Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, Siswa SMPIT Bina Insan Muara Wahau Buat Produk Olahan Kripik Dari Pohon Pisang

Peningkatan pemuda yang di barengi dengan modernisasi zaman membuat masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap narkoba yang merusak generasi bangsa.

Kaltim, yang akan menjadi Pusat Negara arau Ibu Kota Nusantara (IKN) harus bisa mencerminkan generasi dan eilayah yang bersih dari pengaruh Narkoba.

Baca Juga :  Ramadan 1445 H, DPRD Kutim dan Sekretariat DPRD Gelar Acara Buka Bersama

Untuk itu, politikus PKB tersebut berharap agar pemuda dapat menjaga dirinya dengan baik dan penuh kehati-hatian.

Terlepas dari itu, peran orang tua juga sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar terhindar dari pengyalahgunaan serta bahaya mengkonsumsi narkoba yang dpat merusak generasi bangsa.

Baca Juga :  Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE 2022, Menpan RB Tetapkan Kutim Raih Peringkat 2 Se kaltim

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat, terutama pemuda menjaga diri supaya tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. Demikian pula orang tua perlu melakukan pengawasan kepada keluarga supaya terhindar dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (G-S01)