Pemusnahan Rokok dan Minuman Keras Ilegal oleh KPPBC Sangatta

oleh -494 views
137d4c71 bbd4 4972 81ce 064ac17e5d91.jpeg

Sangatta – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean (C) Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan ribuan rokok dan minuman keras ilegal di halaman KPPBC Sangatta pada hari Selasa (5/3/2024).

“(Pemusnahan) itu sekaligus menjadi sosialisasi kami kepada masyarakat terkait aturan bidang cukai. Kami juga berkomitmen memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) di Kutai Timur,” ujar Kepala KPPBC Sangatta Wahyu Anggara.

Menurut Wahyu, pemusnahan barang-barang ilegal tersebut merupakan langkah tindak lanjut KPPBC Sangatta dalam mendukung perkembangan industri dalam negeri dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang atau dibatasi.

Baca Juga :  Sutomo, Gelar Sosper Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sebongkok

Pada tahun 2023, KPPBC berhasil mengamankan 1.124.500 batang produk tembakau dari berbagai merek dan 221 botol/110,98 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai barang mencapai Rp1,424 miliar.

“Kegiatan pemusnahan pada hari ini, sebagai tindak lanjut operasi sebanyak 141 kegiatan pada 2023,” tuturnya.

Baca Juga :  Kutim Gelar Ceremony On The Road Untuk Peringati Detik Detik Proklamasi Ke - 76

Wahyu mengatakan barang kena cukai yang ditemukan tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN). Dari nilai total BMN Rp 1,4 miliar, dia mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp973 juta.

“Kami ingin menyampaikan, terkait pemusnahan terhadap BKC Ilegal itu, agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC Ilegal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Timur, Santi Wahyuningsih, mengapresiasi hasil sinergi KPPBC Sangatta dengan semua pihak. Ia menekankan bahwa kegiatan pemusnahan barang ilegal tersebut tidak hanya sebagai penindakan, tetapi juga sebagai tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran BKC ilegal.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kutim Pasang Rambu di Daerah Rawan Kecelakaan

“Bukan penindakan saja, tapi juga menjadi tindak preventif agar masyarakat Kutim terhindar dari BKC ilegal,” ujarnya.

Santi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran barang ilegal dan bekerja sama dalam memerangi serta memutus distribusi BKC ilegal.