Pemerintah Kutai Timur Umumkan Hasil SKD CPNS 2024, Lanjut ke Tahap SKB pada Desember

oleh -651 views
91

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 pada 17 November 2024. Berdasarkan hasil pengumuman tersebut, peserta yang memperoleh kode “P/L” dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan berhak melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur menjelaskan bahwa peserta dengan kode “P” juga memenuhi ambang batas, namun tidak berada di peringkat terbaik. Sementara itu, peserta yang tidak hadir atau yang keterangan hasil ujian SKD-nya kosong dinyatakan gugur.

Baca Juga :  Bupati Kutim Rencanakan Bangun Penangkaran Buaya,Masuk Sektor Pariwisata

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan pada 4–8 Desember 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang lulus pada tahap SKD diwajibkan untuk memilih lokasi ujian melalui akun SSCASN BKN pada periode 23–25 November 2024. Panitia seleksi juga mengingatkan peserta untuk memperhatikan setiap informasi terkait seleksi dan menghindari praktik janji kelulusan dengan imbalan tertentu yang dapat merugikan peserta.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Gelar Bimtek Mitigasi Konflik Sosial Menjelang Pilkada 2024

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa seluruh proses seleksi CPNS dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui website resmi BKPSDM Kutai Timur atau mengikuti akun Instagram @bkpsdmkutaitimur.

Baca Juga :  Bupati Kutim, Pengarusutamaan Gender Jangan Lepas dari Kontekstualnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur menegaskan pentingnya mencermati setiap pengumuman, karena kelalaian dalam memahami informasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta. Pengumuman ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan pengadaan CPNS yang profesional dan transparan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. (Adv)