Sangatta – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan menyampaikan, DPRD telah mengesahkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim. Oleh sebab itu, sangat disayangkan jika pemerintah tidak dapat menumbuhkan PAD melalui potensi yang dimiliki oleh daerah yang ada di Kutim.
Arfan mengungkapkan, walau di akhir tahun 2023 PAD Kutim meningkat sebanyak Rp750 miliar dari target daerah sebesar Rp237 miliar. Namun itu masih bisa ditingkatkan lagi, mengingat masih banyak potensi daerah yang bisa menjadi sumber PAD Kutim.
Dirinya juga menyampaikan, pihaknya sebagai legislator mendorong setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kutim untuk melihat potensi daerah yang dapat dijadikan PAD.
“Kami sebagai anggota DPRD mendorong terus pemerintah supaya lebih mengeskpose potensi yang dapat dijadikan PAD,” kata Arfan, saat diwawancarai oleh awak media pada Sabtu (11/5/2024).
Arfan juga menyampaikan bahwa DPRD Kutim yang berfungsi sebagai pembuat peraturan, telah mengesahkan beberapa Perda yang berpotensi meningkatkan PAD Kutim. Diharapkan dengan adanya Perda tersebut, pemerintah dapat mengelola potensi yang dimiliki oleh setiap daerah untuk meningkatkan PAD.
“Kami harapkan dinas-dinas terkait menjalankan Perda yang telah kita wacanakan dan sahkan. Sehingga PAD kita dapat segera meningkat juga,” tuturnya.
Wakil Ketua II DPRD tersebut menyampaikan, sangat disayangkan jika pemerintah tidak mampu mengelola kekayaan alam yang dimiliki oleh Kutim. Menurutnya, jika pemerintah mampu mengelola kekayaan tersebut dengan baik, maka PAD Kutim dapat dipastikan meningkat setiap tahunnya. Dengan begitu, Kutai Timur akan menjadi daerah yang lebih maju dan mandiri.
“Semoga dengan segala potensi yang dimiliki Kutim ini, dapat dikelola dengan baik. Untuk menjadikan Kutim yang lebih mandiri,” tutupnya. (bk)