Ketua DPRD Kutim: Investor Wajib Bangun Pabrik Hilirisasi di Wilayah Kutai Timur

oleh -909 views
ed09dbdd 1e8b 4f09 84a6 ccbe68b366fd

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, menghadiri acara Forum Investasi Kutai Timur yang berlangsung di Hotel Js Luwansa, Kuningan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Joni menegaskan bahwa para investor yang ingin berinvestasi di Kutim harus membangun pabrik hilirisasi di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Kutim telah menyiapkan fasilitas untuk mendukung kelancaran investasi, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Tentang KTP dan Penyelengaraan Ketenagakerjaan

“Pemerintah sudah mempersiapkan fasilitasnya, kalau bagi saya wajib untuk membangun hilirisasinya di Kutim, dimana mereka beroperasi atau berkebun. Yang jelas, kami dari legislatif mendukung sekali kalau ada perusahaan yang berinvestasi di Kutim. Kita berharap juga mereka membangun hilirisasinya di Kutim, daripada di tempat lain,” ujar Joni.

Legislator PPP itu mengungkapkan bahwa sebelumnya Kutim pernah mengalami kerugian karena ada perusahaan sawit yang membangun pabriknya di luar wilayah, yakni di Bontang, akibat minimnya fasilitas yang tersedia saat itu. Namun, saat ini fasilitas sudah dibangun sehingga tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk membangun pabrik di luar Kutim.

Baca Juga :  Jelang Hari Pahlawan 2023, Yan Sebut Generasi Muda di Kutim Masih Kurang Memiliki Jiwa Patriotik

“Karena kami juga tidak bisa memaksa dan belum menyiapkan fasilitasnya. Nah saat ini fasilitasnya disiapkan, jadi tidak ada lagi membangun di luar, harus di Kutim. Hilirasinya di Kutim bukan diluar, itu harapan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Mulyana Sampaikan Pandangannya Terkait Keterlibatan Perempuan dalam Dunia Politik

Lebih lanjut, Joni meminta kepada Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, untuk lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Saya nanti sampaikan ke bupati dikerasi saja, kita yang punya wilayah, kita yang ngatur, bisa saja keluarkan edaran bupati, kalau nggak mempan hantam lagi perbup, apalagi perda untuk diwajibkan membangun pabrik di sana,” pungkasnya. (bk)