Ketua DPRD Kutim Bahas Skema Pinjaman Daerah Berbasis Potensi Keuangan

oleh -518 views
807cae34 df8d 4b60 83a5 e6cfe68bb902

Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah mengkaji kemungkinan pemanfaatan potensi kurang bayar dan kurang salur sebagai jaminan pinjaman ke pemerintah pusat.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni agar pemerintah daerah bisa melakukan pinjaman ke pusat guna memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-31 tentang Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan KUA dan PPAS TA 2025

“Kemarin saya sempat bertanya ke Dirjen, apakah potensi kurang bayar dan kurang salur bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman. Mereka bilang bisa,” kata Jimmi.

Ia menjelaskan bahwa potensi keuangan Kutai Timur masih cukup besar, yakni sekitar Rp1 triliun lebih, sehingga pinjaman daerah bisa mencapai 2,5 kali dari potensi tersebut. Skema ini dinilai mampu membantu pembiayaan pembangunan infrastruktur tanpa membebani kas daerah secara langsung.

Baca Juga :  Joni Turun Langsung Meninjau Progres Peningkatan Badan Jalan di Desa Kebon Agung

“Kemampuan kita untuk membayar utang nanti akan dibahas antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan pemerintah daerah. Wacana ini memang sudah ada, dan pemerintah pusat juga mendorong pemanfaatan bank agar bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurut Jimmi, pembahasan mekanisme pinjaman akan menyesuaikan dengan validasi potensi finansial dan jaminan yang dimiliki daerah. Ia menilai, langkah tersebut akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kutim Minta Perusahaan Patuhi Perda Ketenagakerjaan

“Melalui skema pinjaman ini, kita sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Soal mekanisme pembayarannya nanti, tentu tergantung validasi potensi finansial kita dan jaminannya. Itu yang akan dinilai oleh pusat,” pungkasnya.