Wakil Ketua DPRD Kutim Minta Perusahaan Patuhi Perda Ketenagakerjaan

oleh -738 views
1fdb0a55 869a 4b3f b9a6 da4c2d93c825

Sangatta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menyoroti tentang Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dan disosialisasikan sejak Mei 2023 lalu.

Perda yang mengatur tentang regulasi ketenagakerjaan tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Ketenagakerjaan. Ada tiga poin penting yang menjadi topik utama pembahasan pada Perbup Ketenagakerjaan dalam memperkuat Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut.

Salah satunya adalah tentang pola perekrutan karyawan perusahaan yang ada di Kutai Timur. Pada poin tersebut, perusahaan wajib merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80% dari total karyawan bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Faizal Rachman Soroti Perlambatan Proyek Pembangunan dan Tekankan Perlunya Percepatan

Terkait peraturan tersebut, Arfan menegaskan bahwa setiap perusahaan yang memulai usahanya di Kutai Timur wajib melaksanakan aturan tersebut.

“Mereka datang di Kutai Timur sudah ada perjanjian, harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegas Arfan.

Ia mengaku, pihaknya terus mendorong agar setiap perusahaan yang ada di Kutim mematuhi aturan tersebut. Bahkan, Arfan menyatakan kesiapannya untuk melakukan sidak jika masih ada perusahaan yang tidak melaksanakan aturan tersebut.

Baca Juga :  Kunjungi Tempat Budidaya Maggot di Sleman, Joni: Solusi Masalah Sampah Organik

“Kami mendorong agar perusahaan itu merekrut 80 persen tenaga kerja lokal. Kami harapkan perusahaan patuh pada aturan ini. Kami siap melakukan sidak bila memang perusahaan masih membandel,” ucapnya.

Politisi Partai NasDem tersebut juga meminta kepada Dinas terkait untuk lebih aktif melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Ia menilai, jika aturan tersebut dilaksanakan oleh seluruh perusahaan, maka dapat dipastikan angka pengangguran yang ada di Kutim akan menurun.

Baca Juga :  Novel Tyty Paembonan Tanggapi Wacana Kenaikan Gaji Perangkat Desa di Kutim

“Kadis Tenaga Kerja harus juga rajin melakukan sosialisasi mengenai aturan itu. Ini juga untuk menekan angka pengangguran di Kutim,” ujarnya.

Arfan berharap seluruh perusahaan yang ada di Kutim dapat memberikan manfaat yang positif bagi daerah tersebut. Salah satunya dengan cara mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.

“Kami harapkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Timur untuk taat dan patuh pada aturan yang telah ditetapkan. Kalian mencari makan disini, harus juga memberikan dampak positif bagi daerah,” tandasnya