Joni Imbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan

oleh -879 views

SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) karena dampaknya sangat merugikan daerah tersebut.

Menyusul Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Joni menjelaskan bahwa pasal 50 ayat 3 huruf D menyebutkan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Paripurna ke 16, Joni Harap Rancangan KUA dan PPAS Dapat Dilakukan Secara Efektif dan Efisien

“Kan ada sistem dan dipantau satelit, jadi semua terintegrasi dari pusat. Dimana ada kebakaran secara otomatis pusat langsung menghubungi daerah dan tentu akan mencari pelaku kebakaran,” ungkap Joni.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) karena dampaknya sangat merugikan daerah tersebut.

Baca Juga :  DPRD Kutim Terima Aduan Terkait Pasien RS Pratama Sangkulirang yang Tetap Harus Bayar Meski Menggunakan BPJS

Selain itu, Joni mendorong untuk menghindari praktik pembakaran hutan dan lahan meskipun menjadi bagian dari tradisi membuka kebun dengan cara tradisional menebang dan membakar.

Sebab, menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan Kutim itu, agar menghindari kebakaran hebat, harus dilakukan pembatasan lokasi pembakaran lahan, atau dengan berkomunikasi pihak terkait untuk bersiaga jika terjadi sesuatu yang lebih besar.

Baca Juga :  Kalahkan Sangkulirang FC, Sangatta Utara Rebut Gelar Juara Bupati Cup 2023 dengan Skor 1-0

“Memberitahukan dan menghubungi BPBD atau petugas pemadam kebakaran sebelum melakukan pembakaran adalah langkah yang sangat penting untuk menghindari kebakaran yang merugikan,” paparnya. (bk)