Jimmy Soroti Dampak Penggunaan Jalan Negara oleh Perusahaan

oleh -647 views
IMG 20231027 WA0010 1

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Jimmy, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktek beberapa perusahaan di daerah yang menggunakan jalan negara sebagai akses muatan hasil industri, bertentangan dengan aturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan untuk membangun jalan industri sendiri.

“Ada perusahaan di beberapa kecamatan yang menggunakan jalan kabupaten atau jalan nasional untuk mobilisasi hasil industri seperti sawit dan tambang. Hal ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan di daerah,” ungkap Jimmy pada awak media.

Baca Juga :  Sekali Panen Buah Semangka, Poktan Lestari Mandiri Jaya Bisa Hasilkan Ratusan Juta

Jimmy menyebutkan, atas tindakan perusahaan tersebut pemerintah kabupaten tidak mampu melakukan upaya tegas pada perusahaan, sebab pengawasannya merupakan kewenangan provinsi dan pemerintah pusat.

“Kita di daerah tidak bisa berbuat apa-apa, karena pengawasan semua dari atas,” jelas Politisi Partai Keadian Sejaterah Kutim itu.

Baca Juga :  Ardiansyah Sulaiman Berikan Nasihat untuk Calon Haji

Bahkan menurutnya, untuk menghindari pelanggaran penggunaan jalan negara, perusahaan pun cerdas dengan memanfaatkan koperasi terkhusus koperasi plasma sawit sehingga daerah tak dapat mengintervensi masyarakat yang menggunakan jalan negara.

“Anggota dan pengurus koperasi ‘kan masyarakat sipil biasa jadi mereka berhak melintas di jalan negara. Karena itu perusahaan memilih tak menggunakan armada atau perusahaan,” jelas Jimmy.

Baca Juga :  Bupati Ardiansyah Minta Ditambah Jumlah Penerima Beasiswa untuk Tahun Depan

Lebih jauh, Jimmy berharap pemerintah pusat dan provinsi lebih memperhatikan dampak kegiatan perusahaan terhadap daerah, khususnya terhadap masyarakat yang terdampak. Menurutnya, penggunaan jalan yang tidak sesuai peraturan bukan hanya merugikan negara tetapi juga mengganggu ekonomi masyarakat.

“Mereka harus melihat ke bawah, khususnya ke daerah-daerah. Jangan sebatas memberi izin usaha atau investasi,” pungkasnya. (bk)