Fantriansyah Terima Surat Mandat untuk Kepengurusan JMSI Kutim 2025-2030

oleh -633 views
993cecea 4bb3 43be 9fef c2fe8d7c2fb7 scaled

Sangatta – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) memberikan surat mandat kepada Fantriansyah, sebagai ketua pengurus daerah JMSI Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Minggu 9, Februari 2025.

Berdasarkan surat dengan Nomor : 23.167/Mandat/JMSI KT/l/2025, Fantriansyah atau yang lebih akrab disapa dengan nama Ifan, dipercaya untuk membentuk kepengurusan cabang JMSI di Kabupaten Kutim.

Penyerahan surat mandat diberikan langsung Ketua JMSI Kaltim, Muhamad Sukri. Dalam surat tersebut disebutkan juga, Ahmad Ardan sebagai Sekertaris dan Purjianto sebagai Bendahara.

Baca Juga :  Ditengah Demo, Anggota Polres Kutim Bripka Irantau Luangkan Waktu Baca Al-Quran

“Alhamdulillah surat mandat untuk pengurusan JMSI Kutim sudah saya terima, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan perekrutan anggota,” ucap Ifan.

Saat ini, sudah ada 8 media online yang tergabung di JMSI Kutim. Selain itu, untuk perekrutan anggota baru juga telah dibuka usai surat mandat telah diterima.

Baca Juga :  Bakti Sosial, AJKT Berbagi Sembako ke Sejumlah Panti Asuhan Sangatta » Berita Kutim » Berita Kutim » Berita Kutim

“Pendataan saat ini berlaku selama tiga bulan terhitung sejak mandat dikeluarkan pada 5 Februari 2025,” terang Ifan

Diterangkan, untuk menjadi anggota JMSI, perusahaan pers siber harus mengisi kelengkapan berkas berupa Akta Pendirian Perusahaan Pers dan AHU dari Kemenkumham RI, sertifikasi verifikasi perusahaan pers, jika sudah ada.

Baca Juga :  Direktur Buah dan Hortikultura Kementan Lepas 60 Ton Pisang Kepok Kaubun Ekspor ke Singapura

Ifan menambahkan, dengan adanya kepengurusan JMSI di Kabupaten Kutai Timur bisa memperkuat media siber di kabupaten dan mengawal Asta Cita menuju Indonesia Emas.

“Kita mengacu pada kebijakan JMSI pusat saat Rakernas ke-3 di Samarinda lalu, sebagai wadah kolaborasi untuk menyukseskan program pemerintah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.