Sangatta – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) memberikan surat mandat kepada Fantriansyah, sebagai ketua pengurus daerah JMSI Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Minggu 9, Februari 2025.
Berdasarkan surat dengan Nomor : 23.167/Mandat/JMSI KT/l/2025, Fantriansyah atau yang lebih akrab disapa dengan nama Ifan, dipercaya untuk membentuk kepengurusan cabang JMSI di Kabupaten Kutim.
Penyerahan surat mandat diberikan langsung Ketua JMSI Kaltim, Muhamad Sukri. Dalam surat tersebut disebutkan juga, Ahmad Ardan sebagai Sekertaris dan Purjianto sebagai Bendahara.
“Alhamdulillah surat mandat untuk pengurusan JMSI Kutim sudah saya terima, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan perekrutan anggota,” ucap Ifan.
Saat ini, sudah ada 8 media online yang tergabung di JMSI Kutim. Selain itu, untuk perekrutan anggota baru juga telah dibuka usai surat mandat telah diterima.
“Pendataan saat ini berlaku selama tiga bulan terhitung sejak mandat dikeluarkan pada 5 Februari 2025,” terang Ifan
Diterangkan, untuk menjadi anggota JMSI, perusahaan pers siber harus mengisi kelengkapan berkas berupa Akta Pendirian Perusahaan Pers dan AHU dari Kemenkumham RI, sertifikasi verifikasi perusahaan pers, jika sudah ada.
Ifan menambahkan, dengan adanya kepengurusan JMSI di Kabupaten Kutai Timur bisa memperkuat media siber di kabupaten dan mengawal Asta Cita menuju Indonesia Emas.
“Kita mengacu pada kebijakan JMSI pusat saat Rakernas ke-3 di Samarinda lalu, sebagai wadah kolaborasi untuk menyukseskan program pemerintah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.