Fantriansyah Terima Mandat Kepengurusan JMSI Kutim 2025-2030

oleh -502 views

Sangatta – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) memberikan surat mandat kepada Fatriansyah, sebagai ketua pengurus daerah JMSI Kabupaten Kutai Timur (Kutai Timur) Minggu 9, Februari 2025.

Berdasarkan surat dengan Nomor : 23.167/Mandat/JMSI KT/l/2025 , Ifan sapaan akrab Fatriansyah dipercaya untuk membentuk kepengurusan cabang JMSI di Kabupaten Kutim.

Penyerahan surat mandat diberikan langsung Ketua JMSI Kaltim, Muhamad Sukri. Dalam surat tersebut disebutkan juga, Ahmad Ardan sebagai Sekertaris dan Purjianto sebagai Bendahara.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Perkoperasian di Kutim, di Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Usaha dan Kelembagaan Koperasi

“Alhamdulillah surat mandat untuk pengurusan JMSI Kutim sudah saya terima, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan perekrutan anggota,” ucap Ifan.

Saat ini, sudah ada 8 media online yang tergabung di JMSI Kutim. Perekrutan anggota baru juga telah dibuka usai surat mandat telah diterima.

Baca Juga :  Pencegahan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba, Sutomo Sosper di Tanjung Redeb

“Pendataan saat ini berlaku selama tiga bulan terhitung sejak mandat dikeluarkan pada 5 Februari 2025 ,” terang Ifan

Diterangkan, untuk menjadi anggota JMSI, perusahaan pers siber harus mengisi kelengkapan berkas berupa Akta Pendirian Perusahaan Pers dan AHU dari Kemenkumham RI, sertifikasi verifikasi perusahaan pers, jika sudah ada.

Baca Juga :  Raih Peringkat I Panji Keberhasilan Bidang Koperasi dan UKM, Darsafani : Akan Terus Dorong Koperasi UKM Lebih Maju

Ifan menambahkan, dengan adanya kepengurusan JMSI di Kabupaten Kutai Timur bisa memperkuat media siber di kabupaten dan mengawal Asta Cita menuju Indonesia Emas.

“Kita mengacu pada kebijakan JMSI pusat saat Rakernas ke-3 di Samarinda lalu, sebagai wadah kolaborasi untuk menyukseskan program pemerintah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.