Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan ke-I tahun 2023/2024 membahas tentang Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (30/11/2023).
Acara tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, dan turut dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 28 orang anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan para OPD serta undangan lainnya.
“Di awali dengan bacaan Basmalah, Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan ke-I tahun 2023/2024 membahas tentang Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Dengan ini, saya nyatakan dibuka,” ucap Joni mengawali pembukaan rapat.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kutim Joni, menerangkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun dan disusun berdasarkan skala prioritas.
“Peraturan daerah yang diajukan merupakan produk hukum yang sangat dibutuhkan, dan menyangkut kepentingan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” sambungnya.
Hal tersebut sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kutim No. 1 Tahun 2019 pasal 6, bahwa hasil pengkajian Bapemperda disampaikan pimpinan DPRD dalam Paripurna.
Joni menyampaikan, bahwa anggota Bapemperda dan Pemerintah telah melaksanakan tahapan-tahapan dalam pengkajian, dimulai dari penyusunan, perencanaan dan pembahasan. Adapun hasil dari pengkajian tersebut adalah 21 usulan Raperda dari Pemkab dan 11 usulan Raperda dari inisiatif DPRD Kutim.
“Adapun hasil pengkajian dari anggota Bapemperda dan Pemerintah telah melaksanakan tahapan-tahapan, yaitu penyusunan, perencanaan dan pembahasan,” terang Joni.
Sebelum masuk ke acara utama, yakni penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Joni mempersilahkan Sekretaris DPRD Kutai Timur untuk membacakan Nota Kesepakatan mengenai Propemperda yang selanjutnya akan ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD dan Kepala Daerah.
“Untuk ini, kami persilahkan Sekretaris DPRD Kutai Timur untuk menyampaikannya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, mengumumkan bahwa terdapat 32 rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam rangkaian Propemperda Kutim tahun 2024. Sebanyak 21 rancangan peraturan daerah merupakan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sementara 11 rancangan peraturan daerah berasal dari inisiatif DPRD Kutim.
Setelah Sekretaris Dewan Juliansyah menyampaikan Nota Kesepakatan, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dan Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, serta Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menuju tempat penandatanganan untuk menandatangani resmi Nota Kesepakatan yang merupakan hasil dari rapat Propemperda Kutim tahun 2024. (bk)