Bawaslu Kutim Akan Gelar Penertiban APK Caleg

oleh -908 views

SANGATTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) berencana menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho calon anggota legislatif (Caleg) dalam waktu dekat.

Penertiban ini akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Oktober 2023, oleh Partai Politik (Parpol) di seluruh 18 kecamatan di Kutim.

Baca Juga :  Paripurana ke 18, David Rante Sampaikan Pandangan Umum Fraksi KIR

Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan beberapa Parpol terkait rencana penertiban ini. Selain itu, Aswadi juga telah menghimbau Parpol untuk menurunkan sendiri baliho kampanye mereka sebelum tanggal 31 Oktober.

“Jadi rencananya di hari Selasa 31 Oktober 2023 besok kita melakukan penertiban APK yang ada di Kutim dan kita akan sisir semua,” tegas Aswadi kepada awak media pada hari Minggu (30/10/2023).

Baca Juga :  Sekwan Kutim Akan Sampaikan Tugas dan Fungsi DPRD di Pekan Raya Expo 2023

Selain penertiban yang akan dilakukan oleh Parpol sendiri, Aswadi juga menyampaikan bahwa jika terdapat baliho yang tidak diturunkan tepat waktu, pihak berwenang seperti Satpol-PP, kepolisian, Kodim, dan Bawaslu akan mengambil tindakan yang sesuai.

Baca Juga :  Bupati Kutim Harap Festival Olahraga Tradisional dan Rekreasi Bisa Menjadi Agenda Tahunan

“Kita juga sudah himbau partai untuk menurunkan sendiri balihonya sebelum tanggal 31 Oktober. Kalau lewat daripada itu ya nanti urusan Satpol-PP, kepolisian, Kodim dan Bawaslu,” jelas Aswadi. (bk)