Sangatta – Pansus DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesetaraan gender di Kantor DPRD Kutim, Selasa (24/10/2023).
Inisiasi Pansus ini didasarkan pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 yang mengatur pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.
Ketua Pansus DPRD Kutim, Muhammad Amin dari Komisi D, mengungkapkan rencana mereka untuk melakukan studi banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah mengimplementasikan peraturan daerah serupa. Tujuan studi banding ini adalah untuk mempelajari praktik terbaik yang telah diterapkan di tempat lain.
“Insya Allah, kami sudah sepakat tadi bahwa dalam waktu dekat akan berkunjung ke kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang pengarusutamaan gender,” ujarnya kepada media usai rapat.
Ia juga menyebut bahwa beberapa perusahaan di Kutim, seperti PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), telah menerapkan prinsip kesetaraan gender, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan. Namun, ada perusahaan lain, seperti PT Pamapersada Nusantara, yang lebih dominan dalam merekrut pekerja laki-laki.
Selain membahas aspek sosial kesetaraan perempuan, M. Amin juga menekankan pentingnya pencarian regulasi terkait kesetaraan gender yang bisa diimplementasikan dalam Perda tersebut.
Politisi dari Partai Demokrat itu menyatakan harapannya bahwa setelah Perda kesetaraan gender disahkan, implementasinya akan segera dimulai. Mereka menargetkan penyelesaian pembahasan Raperda ini pada bulan Januari 2024.
“Perda tersebut diharapkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong mereka untuk berperan lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan, serta menghapus diskriminasi gender,” ungkapnya.