Status THM di Kutim Dipertanyakan, DPMPTSP Pastikan Tak Pernah Terbit Izin

oleh -10 views

Sangatta – Kejelasan legalitas Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan. Dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang hearing DPRD Kutim, Senin, dipastikan tidak pernah ada izin operasional THM yang diterbitkan di wilayah tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi, itu menghadirkan Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perangkat daerah terkait, serta Forum Pemuda Kutim. Koordinasi lintas sektor ini juga direncanakan melibatkan Polres Kutim guna menyamakan langkah penataan ke depan.

Pernyataan paling tegas datang dari perwakilan DPMPTSP Kutim, Saipul. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada dokumen perizinan yang diajukan maupun diterbitkan untuk operasional THM di Kutim.

Baca Juga :  Sebagai Wujud Toleransi, DMBI BOOM Bagikan 150 Takjil Gratis

“Jangankan izin usaha, izin lokasi dan keruangan pun belum pernah ada pengajuan dari THM di Kutim,” tegas Saipul.

Keterangan tersebut kemudian diperkuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah penertiban. Ketidakadaan dokumen administrasi dinilai memberi dasar yang jelas tanpa menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi, menilai fakta ini harus disikapi secara bijak dan terukur. Ia menyebut pemerintah daerah memiliki legitimasi kuat untuk bertindak, namun pendekatan yang diambil tetap harus mempertimbangkan stabilitas sosial.

Baca Juga :  Aksi Budisatrio Djiwandono DPR RI Salurkan Bantuan Khusus Ibu Hamil dan Balita Melalui (PIRA) "Perempuan Indonesia Raya"

Ia bahkan mengemukakan opsi relokasi THM ke lokasi tertentu dengan sistem pengawasan yang lebih ketat agar pengendalian keamanan, sosial, dan kesehatan bisa dilakukan lebih efektif. Pengawasan kesehatan, termasuk pencegahan penyebaran HIV/AIDS, turut menjadi perhatian.

“Penataan harus komprehensif, mencakup kepastian hukum, pengawasan sosial, dan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi penegakan aturan, Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, memastikan langkah yang ditempuh tidak akan gegabah. Penindakan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penutupan usaha apabila tetap mengabaikan ketentuan.

Pendekatan tersebut, menurutnya, bukan hanya soal penegakan, tetapi juga edukasi agar para pelaku usaha memahami konsekuensi hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Fenomena Gepeng Masih Marak, Dinsos Kutim Tekankan Edukasi Masyarakat

Sementara itu, DPMPTSP mengusulkan pembentukan Satgas terpadu yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah bersama Polres Kutim. Tim ini diharapkan bekerja secara berkelanjutan sehingga pengawasan tidak bersifat reaktif semata.

Dari unsur masyarakat, Ketua Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, mengingatkan adanya potensi dampak sosial apabila aktivitas THM tanpa izin terus dibiarkan. Ia menyoroti kemungkinan gangguan ketertiban umum hingga risiko persoalan sosial yang lebih luas.

Melalui rapat ini, arah penataan THM di Kutim mulai menemukan pijakan yang lebih jelas. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tugas menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, ketertiban sosial, dan perlindungan masyarakat secara menyeluruh.