Jelang Momen Besar, Kutim Ajukan Penambahan Pasokan Gas Melon

oleh -20 views

SANGATTA – Kebutuhan LPG 3 kilogram di Kutai Timur diproyeksikan meningkat pada periode tertentu, terutama menjelang hari besar keagamaan. Mengantisipasi potensi lonjakan itu, Disperindag Kutim mengajukan tambahan kuota ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pengajuan tersebut disampaikan melalui Bupati sebagai bentuk langkah antisipasi agar pasokan di tingkat masyarakat tetap terkendali. Tambahan yang dimohonkan sekitar 200 tabung dari alokasi yang sudah ada.

Kepala Disperindag Kutim Nora Ramadhani menjelaskan, secara perhitungan umum kuota yang tersedia masih terlihat mencukupi. Namun pola konsumsi LPG bersubsidi dinilai tidak selalu stabil dan sangat dipengaruhi momen kegiatan masyarakat.

Baca Juga :  Menyambut Idul Fitri 2022, Pemkab Kutim Adakan Rapat Lintas Sektoral

“Kami sudah memohon melalui Bupati ke Provinsi untuk penambahan kuota alokasi kabupaten/kota sebagai langkah antisipasi, karena sirkulasi penggunaan gas sangat bergantung pada momen tertentu,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Selain soal pasokan, Disperindag juga membawa usulan lain, yakni penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan. Permintaan ini muncul dari pelaku usaha pangkalan yang menilai biaya operasional terus naik, sementara HET disebut belum berubah sejak 2019.

Baca Juga :  Pesta Adat Eran Embuan Panas Pelas 2025, Mahyunadi Serukan Pelestarian Budaya Lokal

“Para pengusaha mengeluhkan bahwa dengan HET yang berlaku sejak tujuh tahun lalu, perhitungan usaha mereka sudah tidak lagi masuk. Karena itu, kami mengajukan penyesuaian agar mereka tidak merugi dan tetap bisa beroperasi,” tambahnya.

Baca Juga :  PT. Kaltim Prima Coal ( KPC ) Salurkan Bantuan Ke Pemkab Kutim Untuk Korban Banjir di 8 kecamatan di Kutim

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan utama dalam pengawasan tata kelola migas berada di pemerintah pusat melalui Pertamina. Peran pemerintah daerah lebih pada koordinasi dan pelaporan bila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

“Prinsipnya, yang berwenang mengatur dan menegur adalah pihak pemberi izin. Sementara izin pangkalan dan agen bukan dikeluarkan oleh Disperindag, melainkan oleh Pertamina,” pungkasnya.