Belanja Operasional Diatur Maksimal 30 Persen, DPRD Kutim Soroti Wacana TPP 2026

oleh -650 views

SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menanggapi wacana alokasi belanja operasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang disebut dapat mencapai 48 persen.

Ia menjelaskan bahwa menurut aturan, belanja operasional normalnya tidak boleh melebihi 30 persen, namun pemerintah pusat memberi kelonggaran bagi daerah yang memiliki Pendapatan Daerah (PBD) kecil.

Baca Juga :  Paripurna ke-33, KUA-PPAS 2024 Resmi Disepakati Sebesar Rp14,7 Triliun

Jimmi menyebut bahwa persentase 48 persen mencakup kebutuhan gaji pegawai dan insentif tambahan seperti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kalau dibolehkan 48 persen ya tidak turun. Tapi tetap harus mengacu aturan. Sepanjang tidak melanggar, silakan saja,” ujar Jimmi saat ditemui awak media baru-baru ini.

Baca Juga :  Masdari Kidang Minta Kebijakan Fleksibel untuk Pelayanan Publik Wilayah Perbatasan

Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa pembangunan harus tetap menjadi prioritas. Jimmi menilai masyarakat akan mempertanyakan efektivitas keuangan daerah jika belanja pegawai membesar sementara pembangunan fisik tidak terasa signifikan.

Menurutnya, pemerintah wajib memastikan keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja pembangunan. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak menolak kebutuhan pegawai, tetapi meminta agar rencana pemberian TPP tidak mengorbankan sektor infrastruktur.

Baca Juga :  PPDB Masih Menghadapi Polemik, DPRD Kutim Hadirkan Disdikbud Kutim dan Kaltim untuk Mengikuti RDP

“Sayang kalau hanya memperjuangkan TPP, sementara masyarakat belum merasakan pembangunan secara optimal,” kata Jimmi.

Ia berharap pembahasan TPP 2026 dilakukan dengan cermat agar tidak mengganggu alokasi untuk proyek strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi. (Adv/bk)