Status Desa Masih Masuk Kawasan Hutan, DPRD Kutim Ingatkan Risiko Hukum bagi Warga

oleh -727 views

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Faizal Rachman, memperingatkan pemerintah daerah mengenai status sejumlah desa yang hingga kini masih berada dalam kawasan hutan. Ia menyebut desa di Karangan, Busang, dan Batu Ampar menjadi contoh wilayah yang aktivitas masyarakatnya secara administratif masih dianggap berada di kawasan hutan negara. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan hingga sekarang belum memperoleh kepastian penyelesaian yang jelas di tingkat pemerintah daerah maupun pusat.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kutim Mendorong Peningkatan Fasilitas LPK

Faizal menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena aktivitas perkebunan, pemukiman, maupun usaha masyarakat berpotensi dianggap melanggar aturan kehutanan. Dalam situasi seperti itu, warga yang sejak lama menggantungkan hidup pada lahan di sekitarnya sewaktu-waktu dapat dipersoalkan secara hukum hanya karena status ruang yang belum dibenahi.

“Aneh kalau satu desa masih wilayah kawasan hutan. Ini bisa membuat masyarakat berurusan dengan hukum,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Hadiri Acara Ramah Tamah bersama Kapolda Kaltim

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, kawasan hutan bisa dilepaskan melalui mekanisme pengajuan parsial oleh pemerintah daerah melalui kajian resmi. Namun hingga kini langkah itu belum dilakukan secara optimal. Faizal mendorong pemerintah mempercepat pengajuan perubahan status kawasan agar aktivitas masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan dapat terus berproduksi tanpa rasa khawatir.

Menurutnya, persoalan ini sangat mendesak karena menyangkut keberlangsungan hidup ribuan warga yang telah lama tinggal di wilayah tersebut. Ia mengatakan, tanpa perubahan status ruang yang jelas, masyarakat dapat dianggap menempati atau mengelola lahan secara ilegal, padahal mereka sudah turun-temurun berada di sana dan membangun permukiman.

Baca Juga :  Joni Tinjau Lokasi Salah Satu Jalan Usulan Warga di Muara Gabus

Faizal berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan kajian pelepasan kawasan hutan dan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar penataan ruang dapat lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta mendukung perencanaan pembangunan desa secara berkelanjutan. (Adv/bk)