RDP Sengketa Lahan, Wakil Ketua DPRD Kutim Sayangkan Ketidakhadiran PT SBA

oleh -1,028 views

Sangatta – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim),  Arfan, menyesalkan ketidakhadiran PT Santan Borneo Abadi (SBA) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sengketa lahan antara kelompok tani (Poktan) dan PT Indexim Coalindo. Dari semua pihak yang diundang, hanya PT SBA yang tidak hadir pada RDP yang dijadwalkan pada Senin (10/6/2024), sehingga rapat terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan dalam dua minggu ke depan.

Baca Juga :  Siswa SMPN 3 Sangatta Utara Kunjungi DPRD Kutim

Arfan menilai bahwa kehadiran PT SBA sangat penting dalam RDP ini, mengingat perusahaan tersebut terlibat langsung dalam permasalahan yang dibahas. Menurut Arfan, PT SBA sebelumnya telah bersepakat dengan Poktan Bina Warga mengenai ganti rugi senilai 600 juta rupiah. Namun, belakangan, PT SBA malah mengalihkan perizinannya kepada PT Indexim Coalindo tanpa menyelesaikan kewajiban tersebut, sehingga menyebabkan sengketa dengan kelompok tani. Ketidakhadiran PT SBA dalam RDP ini menambah kompleksitas masalah dan menghambat proses penyelesaian sengketa.

Baca Juga :  Upacara HUT RI ke-79, Joni: Tingkatkan Jiwa Nasionalisme

“Itu yang dituntut mereka dan apapun bentuknya pihak perusahaan maupun SBA harus bertanggung jawab karena sebetulnya masalah ini tak perlu dibesarkan tapi sudah sampai DPRD aja ternyata,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arfan menegaskan bahwa jika dalam dua minggu ke depan tidak ada solusi atau tindakan dari pihak PT SBA, DPRD Kutai Timur akan membentuk panitia pengawasan untuk membantu memfasilitasi masyarakat. Panitia ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dan sengketa ini dapat diselesaikan dengan adil.

Baca Juga :  Siang Geah Menjadi Pemateri dalam Seminar Kehutanan di STIPER

“Kalau dua minggu kedepan tak ada solusi kita akan buat panitia pengawasan untuk memfasilitasi masyarakat,” tegasnya.

Arfan berharap pihak-pihak terkait, terutama PT SBA, dapat segera menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajiban mereka agar sengketa ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat. (bk)