Wabup Kasmidi Dukung Pemberian THR untuk TK2D dan Honorer di Kutim

oleh -504 views
webpc passthru

TELUK PANDAN – Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, H Kasmidi Bulang, menegaskan dukungannya terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau pegawai honorer. Inisiatif ini berangkat dari keberhasilan pemberian THR pada Idul Fitri tahun 2023 lalu kepada honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang usai melaksanakan silahturahmi dan buka puasa bersama masyarakat Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan. Senin, 18 Maret 2024.

Baca Juga :  Narto Bulang Terpilih Menjadi Ketua IMI Kaltim  Periode 2022 – 2026

THR, sebagai komponen pendapatan non-upah, merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Ini dianggap sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para pekerja atas kontribusi mereka.

“Sepanjang pemberian THR bagi tenaga honorer itu boleh, seharusnya itu ada. Tidak boleh tidak ada. Karena tahun kemarin bisa, berarti tahun ini juga wajib ada kalau menurut saya,” tegas Wabup Kutim, Kasmidi Bulang.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, AJKT Bukber Bersama Pembina dan Mitra Kerja

Lebih lanjut disampaikan Wabup, bahwa sampai saat ini memang masih belum ada aturan atau edarannya. Namun Kasmidi berharap tahun ini TK2D di Lingkup Pemkab Kutim mendapatkan THR.

“Memang sampai saat ini belum ada edarannya, namun harapan saya tidak boleh tidak. Harus ada lah, karena kita semua punya hak yang sama,” tuturnya.

Pemberian THR ini diharapkan tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tapi juga sebagai langkah konkrit dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para tenaga kerja kontrak dan honorer yang telah memberikan kontribusi besar bagi pemerintahan dan masyarakat Kutai Timur.

Baca Juga :  Pesta Karya Spansatara, 18 Lomba Digelar Selama Lima Hari

Dukungan kuat dari Wakil Bupati Kutim ini diharapkan dapat mendorong semua pihak terkait untuk segera merumuskan dan menerapkan kebijakan yang memungkinkan pemberian THR bagi TK2D dan honorer, mengingat pentingnya peran mereka dalam operasional dan pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur.