SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang berlangsung di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Selasa (24/10/2023). Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan PPID Desa mengenai standar dan mekanisme layanan informasi, serta implementasi keterbukaan informasi bagi aparat Desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh 45 peserta dari perangkat desa di beberapa Kecamatan, seperti Sangatta Selatan, Sangatta Utara, Teluk Pandan, Sandaran, dan Long Mesangat. Ery Mulyadi, Kepala Diskominfo Staper Kutim, secara resmi membuka kegiatan ini dengan harapan bahwa forum ini dapat menjadi wadah komunikasi strategis.
“Kedepannya diharapkan forum ini dapat menjadi wadah komunikasi yang strategis, untuk menyatukan persepsi dan komitmen kita dalam rangka optimalisasi peran PPID Desa, sebagai garda terdepan dalam mewujudkan transparansi pelayanan infomasi publik menuju tata kelola pemerintahan berkelas dunia atau World Class Government,” ungkap Ery.
Menurut Ery Mulyadi, tujuan sosialisasi tersebut adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan PPID Desa tentang standar dan mekanisme layanan informasi, menciptakan kesepahaman tentang kebijakan Landasan Keterbukaan Informasi Publik Desa, serta mewujudkan arus informasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Acara ini merupakan lanjutan upaya peningkatan pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Desa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dalam tugasnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.
Ery juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa wajib menyampaikan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat melalui PPID Desa, sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa.
“Di era digital seperti sekarang, masyarakat semakin kritis dan aware terhadap pembangunan. PPID Desa di Kutai Timur adalah garda terdepan dalam penyampaian layanan informasi kepada masyarakat di tingkat desa, agar hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terpenuhi,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi ini, Muhammad Khaidir, Komisioner Bidang PSI Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, menjadi narasumber yang hadir untuk memberikan wawasan lebih lanjut.
Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan melibatkan perangkat desa dari berbagai kecamatan, acara ini diharapkan dapat membawa pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya keterbukaan informasi di tingkat desa. (bk)