SANGATTA – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Nomor Urut 01, KB-Kinsu, resmi menyerahkan laporan terkait dugaan kecurangan pilkada kepada Bawaslu Kutim pada Kamis, 24 Oktober 2024. Laporan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim KB-Kinsu, Ikhwan Syarif, dan mencakup delapan temuan yang melibatkan aparatur desa, camat, serta seorang guru ASN.
Lukas Himuq, anggota tim hukum KB-Kinsu yang hadir dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa dalam temuan tersebut terdapat enam kepala desa, satu guru ASN, dan satu camat yang diduga terlibat dalam mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2.
“Dari 8 ini, ada dugaan 6 kades terlibat mengkampanyekan (paslon nomor urut 2), satu guru ASN dan satu camat. Kami minta Bawaslu Kutim untuk lebih tegas melihat temuan ini,” ujar Lukas.
Salah satu temuan utama adalah keterlibatan seorang camat yang diduga ikut secara terbuka dalam kampanye pasangan calon tertentu. Menurut Lukas, laporan ini dilengkapi dengan bukti foto yang telah diserahkan kepada Bawaslu.
“Oknum camat ikut mengkampanyekan dan membuat simbol (pemenangan paslon). Jika melihat bukti yang kami serahkan, itu cukup kuat untuk dilakukan penelusuran lebih jauh,” tambah Lukas.
Ia juga mengungkapkan bahwa delapan temuan baru ini menambah total laporan yang sudah disampaikan oleh tim KB-Kinsu kepada Bawaslu Kutim menjadi 12. Sebelumnya, empat laporan telah dilayangkan, termasuk dugaan pelanggaran oleh ASN Pemkab Kutim dan penggunaan fasilitas publik milik pemerintah.
“Satu laporan penggunaan fasilitas negara itu yang videotron di Polder Ilham Maulana saat kampanye. Kabarkan hari Sabtu nanti sudah diputuskan apakah terbukti atau tidak dan akan disampaikan kepada kami,” ungkap Lukas.
Tim KB-Kinsu berharap Bawaslu Kutim dapat bekerja secara profesional dan tegas dalam menangani laporan-laporan ini, guna menjaga proses pilkada tetap damai dan kondusif. Pihaknya juga siap menerima hasil keputusan Bawaslu. (*)