Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di area PT Indominco Mandiri (IMM), Teluk Pandan, Senin (10/11/2025).
Sosper ini digelar sebagai upaya legislatif menyebarluaskan produk hukum daerah agar diketahui dan dipahami secara menyeluruh oleh pihak yang terdampak, terutama pelaku usaha. Melalui kegiatan tersebut, DPRD Kutim mendorong agar pelaksanaan Perda yang telah diperbarui dapat berjalan seragam, jelas, dan sesuai ketentuan.
Anggota DPRD Kutim, Joni, mengatakan bahwa penyebarluasan Perda ini diperlukan untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam penerapan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah.
Ia menilai, pelaku usaha perlu memahami sejak awal poin perubahan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kendala administrasi saat regulasi diberlakukan.
“Kita ingin aturan ini dipahami dengan benar. Jangan sampai ada yang salah menafsirkan lalu menimbulkan masalah di kemudian hari. Makanya sosialisasi seperti ini penting supaya semua pihak punya pemahaman yang sama,” ujar Joni.
Ia juga menambahkan, dengan diberikannya penjelasan langsung oleh DPRD, pelaku usaha dapat lebih siap melakukan penyesuaian.
“Harapannya, setelah ini perusahaan bisa langsung menyesuaikan administrasi dan kewajibannya. Kalau sudah selaras, penerapan Perda bisa berjalan baik dan pada akhirnya berdampak positif bagi PAD serta pembangunan daerah,” tambahnya.





