Sangatta,- Pejabat Sementara Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kusuma, menyatakan telah menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kondisi lingkungan di Kutim. Laporan yang disampaikan oleh DLH memaparkan berbagai permasalahan lingkungan, salah satunya adalah terkait dengan pergantian atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat setempat.
AHK menjelaskan bahwa DLH telah melakukan mediasi terkait penggantian yang harus dilakukan, di mana ada 8 program yang diusulkan. Dari jumlah tersebut, 7 program telah disepakati, sementara satu program lainnya tidak disetujui. Program yang tidak disetujui tersebut terkait dengan permintaan ganti rugi uang yang mencapai angka Rp 30 miliar.
AHK, mengungkapkan setelah rapat ia memanggil pihak DLH,menanggapi permintaan tersebut, DLH menyatakan bahwa ganti rugi berupa uang dapat diberikan jika dampak tersebut terbukti mengganggu sistem ekonomi pribadi atau kelompok masyarakat yang terdampak.
“Setelah saya rapat, saya panggil orang-orang itu dan DLH, DLH bilang bisa di ganti kalau terjadi mengganggu sistem ekonomi pribadi maupun kelompok,” ungkapnya.
Contoh kasus yang disampaikan oleh pihak DLH adalah jika seseorang memiliki lahan perikanan di sungai yang tercemar, maka kerugian yang dialami dapat diganti dengan uang. Begitu juga bagi pemilik usaha yang terganggu, seperti usaha air minum atau peternakan, akan diberikan kompensasi jika terbukti tercemar dan merusak kegiatan usaha mereka.
Pjs Bupati Kutim menegaskan bahwa kompensasi ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan dampak nyata yang dialami masyarakat. (Adv)