Pjs Bupati Kutim Terima Laporan DLH Terkait Kondisi Lingkungan di Kutim

oleh -321 views
d0c01697 28aa 4d5e 8a86 034caedec7e0

Sangatta,- Pejabat Sementara Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kusuma, menyatakan telah menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kondisi lingkungan di Kutim. Laporan yang disampaikan oleh DLH memaparkan berbagai permasalahan lingkungan, salah satunya adalah terkait dengan pergantian atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat setempat.

AHK menjelaskan bahwa DLH telah melakukan mediasi terkait penggantian yang harus dilakukan, di mana ada 8 program yang diusulkan. Dari jumlah tersebut, 7 program telah disepakati, sementara satu program lainnya tidak disetujui. Program yang tidak disetujui tersebut terkait dengan permintaan ganti rugi uang yang mencapai angka Rp 30 miliar.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Kejar Target Pembangunan 2024, Progres Fisik Capai 60 Persen

AHK, mengungkapkan setelah rapat ia memanggil pihak DLH,menanggapi permintaan tersebut, DLH menyatakan bahwa ganti rugi berupa uang dapat diberikan jika dampak tersebut terbukti mengganggu sistem ekonomi pribadi atau kelompok masyarakat yang terdampak.

Baca Juga :  Sekda Kutim Tegaskan Pengawasan Ketat pada Proyek Dermaga Kenyamukan

“Setelah saya rapat, saya panggil orang-orang itu dan DLH, DLH bilang bisa di ganti kalau terjadi mengganggu sistem ekonomi pribadi maupun kelompok,” ungkapnya.

Contoh kasus yang disampaikan oleh pihak DLH adalah jika seseorang memiliki lahan perikanan di sungai yang tercemar, maka kerugian yang dialami dapat diganti dengan uang. Begitu juga bagi pemilik usaha yang terganggu, seperti usaha air minum atau peternakan, akan diberikan kompensasi jika terbukti tercemar dan merusak kegiatan usaha mereka.

Baca Juga :  RSUD Kudungga Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Pjs Bupati Kutim menegaskan bahwa kompensasi ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan dampak nyata yang dialami masyarakat. (Adv)