SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni, mengapresiasi langkah perusahaan APE yang memperbaiki jalan umum sepanjang kurang lebih empat kilometer di wilayah Rantau Pulung. Perbaikan ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan setelah jalur tersebut rusak akibat aktivitas operasional mereka.
Menurut Joni, sebelum dilewati perusahaan, kondisi jalan tersebut mulus dan dapat digunakan masyarakat tanpa kendala. Kerusakan mulai terjadi setelah kendaraan perusahaan melalui jalur itu secara intensif selama periode operasional. Namun kini, setelah kegiatan mereka berhenti, perusahaan telah melakukan perbaikan menyeluruh.
“Sebelum dilewati APE, jalan itu mulus. Setelah rusak dan aktivitasnya selesai, mereka sudah melakukan tanggung jawabnya,” ujar Joni.
Ia mengatakan perbaikan yang dilakukan perusahaan telah memberikan dampak langsung bagi masyarakat setempat. Warga Rantau Pulung yang sempat mengeluhkan kerusakan jalan kini dapat kembali menggunakan jalur itu tanpa hambatan berarti. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memahami kewajiban sosialnya terhadap masyarakat sekitar.
Meski demikian, Joni menegaskan bahwa perbaikan oleh perusahaan hanya sebatas pada area yang menjadi tanggung jawab mereka. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memperbaiki ruas lain yang tidak dilewati APE. Ia berharap ke depan terjalin komunikasi yang lebih kuat antara pemerintah dan pihak perusahaan agar perawatan jalan dapat dilakukan secara berkala.
Joni menilai langkah APE dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang menggunakan fasilitas publik sebagai jalur distribusi barang.
“Kalau perusahaan melintasi jalan umum, mereka juga harus punya kontribusi. Jalan bagus itu bukan hanya memudahkan warga, tapi perusahaan juga,” katanya. (Adv/bk)







