Perda Penanggulangan Kebakaran Disahkan, Pemkab Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

oleh -304 views
d1b837ae 0094 4f6e ac3a 1fe54e6c9156

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam penanggulangan kebakaran, sejalan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana Kebakaran oleh DPRD Kutai Timur beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso, saat ditemui oleh awak media.

“Perda ini dibuat untuk memastikan pelayanan penanggulangan kebakaran lebih baik di tengah masyarakat. Ini menjadi langkah awal yang penting bagi pemerintah untuk memberikan rasa aman dan respons cepat dalam menghadapi bencana kebakaran,” ujar Poniso.

Baca Juga :  Wabup Sebut Perlu Pendataan Ulang Terkait Data Miskin di Kutim Agar Bantuan Tepat Sasaran

Menurut Poniso, salah satu fokus utama dalam implementasi Perda ini adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang penanggulangan kebakaran.

“SDM yang profesional menjadi kunci dalam pelayanan yang baik. Oleh karena itu, kemungkinan besar akan ada penambahan tenaga ahli dan personel di lapangan untuk mendukung efektivitas pelayanan,” tambahnya.

Selain SDM, peningkatan fasilitas dan peralatan penanggulangan kebakaran juga menjadi perhatian.

“Pelayanan yang baik harus didukung oleh peralatan yang memadai. Namun, untuk detail roadmap dan implementasi teknisnya, itu menjadi ranah dinas terkait. Secara umum, gambaran besarnya sudah jelas: kita ingin meningkatkan kualitas penyelamatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPK Melalui MCP Pantau Delapan Area di Kutim, Terkait Tata Kelola Pemerintah Akan penyelamatan Aset Daerah

Poniso juga menekankan bahwa keberadaan Perda ini akan membuka ruang penganggaran yang lebih terstruktur dan memadai, sehingga upaya penanggulangan kebakaran dapat dilakukan secara optimal.

“Adanya Perda ini memastikan anggaran dan aturan hukum yang lebih jelas. Ini akan membantu pemerintah menyediakan peralatan yang lebih modern dan mempercepat respons di lapangan,” katanya.

Baca Juga :  Pjs Bupati Kutim Instruksikan RSUD Kudungga Terapkan Efisiensi Waktu Layanan

Diharapkan, dengan adanya payung hukum yang kuat, masyarakat dapat merasakan dampak positif berupa peningkatan pelayanan.

“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi bagaimana aturan itu diterjemahkan menjadi tindakan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tutup Poniso.

Dengan disahkannya Perda ini, masyarakat Kutai Timur berharap penanggulangan bencana kebakaran akan lebih cepat, efektif, dan terorganisir, sehingga kerugian akibat kebakaran dapat diminimalkan. Pemerintah daerah pun diharapkan segera merealisasikan langkah-langkah strategis yang telah direncanakan. (Adv)