Pencegahan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba, Sutomo Sosper di Tanjung Redeb

oleh -729 views

BERAU – Bentuk kepedulian terhadap pemberantasan peredaran narkoba, Sutomo Jabir terus lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan tropika di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, minggu (9/10/2022).

Harapanya agar pemberantasan narkoba dapat terus di lakukan bersama dengan narasumber, yakni Ketua Pemuda Ansor Kab. Berau Mufid Datussalam S. Sos Msi dan Dosen Universitas Muhammadiyah berau Fachrudin Rijadi S. Sos M. Si.

Baca Juga :  Kick Off Gerakan Pangan Murah, Polres Kutim Salurkan 8 Ton Beras SPHP dan 350 Paket Bahan Pokok Murah

Peningkatan pemuda yang di barengi dengan modernisasi zaman membuat masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap narkoba yang merusak generasi bangsa.

Kaltim, yang akan menjadi Pusat Negara arau Ibu Kota Nusantara (IKN) harus bisa mencerminkan generasi dan eilayah yang bersih dari pengaruh Narkoba.

Baca Juga :  Hj Tirah Satriani Kembali Terpilih Pimpin PBVSI Kutim

Untuk itu, politikus PKB tersebut berharap agar pemuda dapat menjaga dirinya dengan baik dan penuh kehati-hatian.

Terlepas dari itu, peran orang tua juga sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar terhindar dari pengyalahgunaan serta bahaya mengkonsumsi narkoba yang dpat merusak generasi bangsa.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, AJKT Silaturahmi dengan Perumdam Kutim

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat, terutama pemuda menjaga diri supaya tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. Demikian pula orang tua perlu melakukan pengawasan kepada keluarga supaya terhindar dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (G-S01)