Pemkab Kutim Lakukan Sinkronisasi Kelembagaan ASN Sesuai Formasi Menpan RB

oleh -6 views
bad6a4c9 52d1 4042 9083 0efdff1b6f9d

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya menata kelembagaan aparatur sipil negara (ASN) agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam hal formasi jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan struktur organisasi di lingkungan Pemkab Kutim berjalan sesuai aturan dan kebutuhan nyata daerah.

Kepala Bidang Organisasi pada Sekretariat Kabupaten Kutim, Erwin, menjelaskan bahwa setiap perubahan struktur jabatan ASN tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Semua perubahan harus melalui mekanisme resmi dan mendapat persetujuan dari kementerian terkait serta Menpan RB.

Baca Juga :  Peringatan HUT Ke-25 Kutim Hadirkan Pesta Rakyat Seni Kebudayaan Bertema Magic Land

“Kalau setelah keluar dari Menpan baru resmi itu bisa diduduki jabatannya. Kalau tidak ada formasi dari Menpan, enggak bisa,” tegas Erwin saat ditemui di Kantor Bupati Kutim.

Menurutnya, proses penentuan formasi jabatan berawal dari kementerian teknis yang memiliki kewenangan di bidang masing-masing. Misalnya, formasi untuk tenaga kesehatan diajukan terlebih dahulu oleh Kementerian Kesehatan, sebelum akhirnya diteruskan ke Menpan RB untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan secara resmi.

Hal ini juga berlaku bagi ASN yang ingin melakukan mutasi atau penempatan baru di Kutim. Jika formasinya belum tersedia dari Menpan RB, maka proses penempatan tidak dapat dilakukan.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan Berbasis Pesantren

“Meskipun ada ASN yang ingin pindah ke Kutim, kalau formasinya belum ada, ya belum bisa ditempatkan. Semua tergantung dari formasi pusat,” ujar Erwin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa formasi jabatan tidak hanya berdampak pada penempatan personel, tetapi juga berpengaruh terhadap sarana pendukung, seperti rumah jabatan.

“Rumah jabatan itu tergantung formasi juga. Kalau formasi baru disetujui, baru bisa dibangun atau diisi,” jelasnya.

Erwin menegaskan pentingnya koordinasi antar perangkat daerah, khususnya antara Bidang Organisasi Sekretariat Kabupaten dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kutim. Bidang Organisasi, lanjutnya, berperan dalam menyusun kelembagaan, mengatur struktur jabatan, serta memastikan kesesuaian dengan regulasi pusat. Sementara itu, BKSDM bertugas menempatkan pegawai sesuai dengan formasi dan kebutuhan daerah.

Baca Juga :  Pjs Bupati Kutai Timur Agus Hari Kusuma Tekankan Koordinasi Lintas Daerah untuk Kesiapsiagaan Bencana

“Kalau bicara masalah SDM, berarti harus lari ke BKSDM. Kita punya rumah kosong, BKSDM yang mengisinya,” tutup Erwin.

Dengan adanya sinkronisasi kelembagaan ini, Pemkab Kutim berharap sistem birokrasi di daerah dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan arah kebijakan nasional. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang menekankan profesionalisme ASN serta optimalisasi pelayanan publik di seluruh wilayah Kutai Timur.