Pemkab Kutim Gelar Pelatihan JULEHA 2024

oleh -516 views
47c95897 8c43 4dca acb5 2141f4075f31

Sangatta – Menjelang Idul Adha 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setretariat Kabupaten Kutim berkerjasama dengan DPD Juru Sembeli Halal (Juleha) Kabupaten Kutim menggelar Pelatihan JULEHA tahun 2024. Kegiatan pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Setkab Kutim, Rabu (12/6/2024).

Pelatihan yang diikuti ratusan juru sembelih hewan perwakilan dari 18 Kecamatan yang ada di Kutim tersebut akan berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 12-13 Juni 2024 di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim dan Masjid Al-Farouq.

Baca Juga :  Bupati Kutim Hadiri Acara Wisuda Ponpes Farizul Qur'an Desa Sepaso Timur

Pada kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah menyampaikan harapannya agar pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para juru sembelih yang ada di Kutim.

“Kami berharap, melalui pelatihan ini para juru sembelih halal dapat bekerja lebih profesional dan sesuai dengan syariat Islam,” ujar Bupati.

Bupati menyampaikan, kegiatan merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Kutim untuk memastikan setiap proses penyembelihan hewan di wilayahnya memenuhi standar syariah dan kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Wabup Harap Wisudawan STAIS Tak Hanya Cerdas Intelektual

Ia menambahkan bahwa dengan proses penyembelihan yang benar, yakni dengan memotong leher hewan dengan pisau yang tajam agar hewan mati seketika tanpa merasakan sakit yang berlebihan, merupakan salah satu aspek yang harus diketahui oleh juru sembelih hewan.

“Keahlian ini sangat penting untuk memastikan daging yang dihasilkan halal dan layak dikonsumsi oleh umat Islam,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Bina Mental Spiritual Nurcholish Ahmad mengatakan tujuan Pelatihan Juleha 2024 adalah untuk meningkatkan kemampuan dasar menjadi profesional dalam penyembelihan halal. Serta mengetahui secara detail praktek penyembalihan yang profesional yang sesuai unsur-unsur kompetensinya.

Baca Juga :  Kejari Kutim Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada DPRD Kutim

“Ada beberapa materi yang harus dimiliki dan pahami seorang peserta sebagai juru sembelih halal. Pematerinya sangat kompeten dan praktisi,” terangnya.

Ia menambahkan, peserta harus memahami secara mendalam prinsip-prinsip syariat Islam terkait dengan hukum pemotongan hewan, termasuk ketentuan tentang jenis hewan yang halal dan haram serta prosedur pemotongan yang sesuai.

Nurcholish berharap Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rumah Pemotongan Ayam (RPA) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) punya penyembelih hewan yang sesuai dengan syariat Islam. (bk)