Langkah Tertib Arsip, Sekwan Kutim Kawal Serah Terima 472 Berkas

oleh -349 views

Sangatta – Upaya memperkuat tata kelola administrasi terus dilakukan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Pada Rabu (11/2/2026), di ruang kerja Sekretaris DPRD Kutai Timur, Jainuddin menyaksikan langsung serah terima ratusan arsip dari Bagian Persidangan dan Perundangan kepada Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sebanyak 472 berkas yang terdokumentasi sejak tahun 2000 hingga 2010 kini resmi beralih pengelolaan. Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan, Hasara, menjelaskan bahwa proses ini menjadi bagian dari penataan arsip agar lebih sistematis dan siap menuju integrasi digital ke depan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kutim Pasang Rambu di Daerah Rawan Kecelakaan

Jainuddin menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai pengelolaan arsip bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi bagian dari menjaga rekam jejak kelembagaan.

“Serah terima arsip ini adalah wujud nyata tertib administrasi yang harus menjadi contoh bagi bagian lain. Ini bukan sekadar memindahkan tumpukan kertas, melainkan upaya kita menjaga aset informasi negara agar tetap terjaga dan mudah diakses untuk kepentingan pembangunan Kutai Timur di masa yang akan datang,” tegas Jainuddin dengan bangga.

Baca Juga :  Labu Madu Berhasil dibudidayakan Petani Sangatta Selatan » Kutim Post

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Sesuai ketentuan kearsipan, dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutai Timur untuk ditetapkan sebagai arsip daerah dengan standar pengamanan yang berlaku.

Baca Juga :  Terpilih Kembali Pimpin Forhati Kutim, Rofiqoh Akan Lanjutkan Program Kerja Sebelumnya

Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian, Anita Fithriani, memastikan proses lanjutan segera dilakukan. “Insya Allah, hari ini kami lakukan konfirmasi akhir ke dinas terkait, dan besok berkas-berkas ini akan kami serahkan secara resmi sesuai arahan Pak Sekwan dan aturan kearsipan yang berlaku,” pungkas Anita.

Penataan ini menjadi bagian penting dalam menjaga memori institusi sekaligus memastikan setiap dokumen memiliki kepastian hukum dan pengelolaan yang tertib.