SANGATTA – Komisi B DPRD Kutai Timur menggelar rapat khusus membahas penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan dan petani serta kesiapan penerapan aplikasi XSTAR milik BPH Migas yang akan diwajibkan mulai Desember 2025. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi B Muhammad Ali, didampingi Riduan serta Faizal Rachman, dan berlangsung di Ruang Panel DPRD Kutim, Selasa (18/11/2025).
Pembahasan ini juga dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, unsur kecamatan, pengelola SPBU Sangkulirang dan Muara Bengkal, perwakilan Polres Kutim, serta Pertamina Sangatta. Berbagai kendala terkait akses nelayan dan petani terhadap BBM subsidi ikut disampaikan dalam forum tersebut.
Usai rapat, Ketua Komisi B Muhammad Ali menegaskan pentingnya pendataan tertib dan sistem pengawasan yang terintegrasi untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran. Menurutnya, aplikasi XSTAR merupakan instrumen utama yang mampu memperkuat verifikasi serta pengendalian distribusi BBM bersubsidi di lapangan.
“Aplikasi XSTAR yang dikembangkan BPH Migas merupakan instrumen penting untuk memperkuat proses verifikasi dan pengendalian penyaluran subsidi. Karena itu, Komisi B meminta agar penerapannya dilakukan serentak di seluruh wilayah Kutai Timur mulai Desember 2025,” ujarnya.
Komisi B juga meminta agar penerapan aplikasi tersebut dipercepat dan diberlakukan serentak di seluruh kecamatan. Muhammad Ali menegaskan perlunya dasar hukum dalam implementasinya, sehingga sekretaris daerah atau asisten perekonomian diminta segera menerbitkan Surat Keputusan kolektif bagi enam OPD yang akan bertanggung jawab dalam sistem pendataan hingga pengawasan.
“Komisi B mendorong percepatan penerapan aplikasi XSTAR di seluruh kecamatan di Kutai Timur. Karena itu, kami meminta Sekretaris Daerah atau Asisten Perekonomian segera menerbitkan Surat Keputusan kolektif bersama enam OPD terkait yang akan terlibat langsung dalam implementasinya,” tegasnya.
Enam OPD tersebut, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta dua OPD teknis lain, akan menjalankan tugas spesifik mulai dari verifikasi hingga pengawasan. Muhammad Ali menegaskan bahwa detail peran masing masing OPD harus diformalkan dalam SK agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Detail peran masing masing OPD akan diformalkan dalam SK yang diterbitkan Sekretaris Kabupaten secara kolektif sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.





