Sangatta – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kamis (07/11/2024), untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 6 November 2024.
RDPU tersebut melibatkan perwakilan warga Desa Sepaso Selatan, PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN), serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna membahas sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Palinggi, memimpin langsung Kunker tersebut, yang juga dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, yaitu Bambang Bagus Wondo Saputro, Syaiful Bakhri, dan Aldryansyah. Turut hadir dalam kunjungan itu sejumlah OPD terkait, warga Desa Sepaso Selatan, serta pihak PT KIN yang terlibat dalam persoalan sengketa lahan.
Eddy Palinggi menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan kerja ini adalah untuk memastikan masalah sengketa lahan antara warga dengan perusahaan dapat segera diselesaikan. Pihaknya akan mengecek lokasi sengketa serta memverifikasi surat-surat yang dimiliki baik oleh pihak perusahaan maupun oleh warga.
“Hari ini kita turun langsung untuk melihat lokasi yang menjadi sengketa, kita akan cek semuanya baik dari surat yang dimiliki oleh perusahaan maupun milik warga, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut,” ujar Eddy Palinggi.
Sengketa lahan yang sedang dibahas mencakup luas area seluas 11 hektare yang diklaim warga belum dibebaskan oleh PT KIN. Meskipun sebelumnya persoalan ini telah dimediasi oleh pihak desa, namun belum ada solusi yang memuaskan, sehingga warga melapor kepada DPRD Kutim. Kunker ini merupakan tindak lanjut untuk melakukan pengecekan lapangan guna menemukan solusi yang tepat. (bk)