Ketua JMSI Kutim Desak Tindakan Tegas atas Insiden Kekerasan terhadap Jurnalis

oleh -719 views
f387536a 8a12 4cf5 83ed ff472500098c

Kutai TimurKetua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kutai Timur (Kutim), Fantriansyah, menyatakan sikap tegas terhadap insiden kekerasan yang dialami oleh jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto. Fantriansyah mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap pelaku.

Moeso Novianto menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas peliputan sidang kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

Insiden ini bermula saat Moeso meliput sidang putusan terdakwa J dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, persidangan yang dijadwalkan hari itu ditunda hingga Senin (24/3/2025).

Baca Juga :  Tim Gabungan Salurkan Air Bersih ke Korban Terdampak Banjir Bengalon

Saat menunggu perkembangan di area PN Balikpapan, Moeso tiba-tiba diteriaki oleh terdakwa J yang sedang dikawal kembali ke ruang tunggu. Merasa situasi tidak kondusif, Moeso meninggalkan ruang sidang dan duduk di area parkir bersama jurnalis lain.

Tidak lama berselang, seorang pria berbadan besar menghampiri Moeso dan menuduhnya telah menyerang adik pelaku. Meskipun Moeso membantah tuduhan tersebut, pria itu tetap melakukan aksi kekerasan dengan meludahi, memiting leher, serta memukul pipi kiri Moeso. Pelaku bahkan sempat mengancam nyawa korban.

Baca Juga :  Optimalisasi Pengelolaan Media di Era Digital, Prahum Kutim Ikuti Raker Pranata Humas se Kaltim

Akibat penganiayaan tersebut, Moeso mengalami luka lebam di pipi kiri dan telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan. Sejumlah saksi yang berada di lokasi turut membantu melerai insiden tersebut.

Menanggapi insiden tersbut, Ketua JMSI Kutim, Fantriansyah menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  RS Pratama di MAWAKAL, Tinggal Tunggu Izin Opersional dan SDMK

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan.

“Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terkait insiden ini,” tegasnya.