Kejari Kutim Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari 244 Perkara Tindak Pidana Umum

oleh -762 views

Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memusnahkan ratusan barang bukti dari 244 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, periode Juli 2024 hingga Mei 2025. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Kutim, Rabu (2/7/2025).

Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, mengatakan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani merupakan kasus narkotika, dengan jumlah mencapai 177 perkara. Dari kasus tersebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 100 butir obat-obatan terlarang dan 4,407 gram sabu.

Baca Juga :  Penegakan Hukum yang Humanis Kejaksaan Agung (RI) Raih Penghargaan “Merdeka Award” Kategori Inovasi Pelayanan Publik

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini sangat beragam, mulai dari narkotika, obat terlarang, senjata tajam, hingga barang-barang elektronik seperti handphone,” ujar Reopan kepada wartawan.

Baca Juga :  42 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan Terima SK Tugas Tambahan sebagai Kepala Puskesmas dan TU

Barang bukti narkotika jenis bukan tanaman dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air dan blender, lalu dibuang ke saluran air. Sementara itu, barang bukti yang lainnya seperti senjata tajam dan ponsel, dihancurkan menggunakan martil, alat pemotong besi, dan juga dibakar di tempat pembakaran khusus.

Baca Juga :  Jum'at Curhat, Polres Kutim Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Masabang
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Reopan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini kami lakukan secara rutin untuk menyelesaikan perkara pidana umum yang sudah mendapat putusan tetap dari pengadilan,” pungkasnya.